Faskes Penerima Vaksin Palsu Akan Dijerat Pasal Berlapis

:


Oleh Juliyah, Jumat, 15 Juli 2016 | 13:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 749


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan 14  Rumah sakit dan delapan bidan  yang terindikasi menerima dan menggunakan vaksin palsu segera ditindak tegas, jika manajemen RS terbukti bersalah akan dikenakan hukuman berlapis, sementara bagi individu akan dijerat pidana. 

"Kemenkes, bersama Badan POM akan mendatangi 14 RS tersebut juga 8 individu yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, Kami akan menilai hasil laporan penyidikan dari Bareskim," kata Menkes disela-sela pencanangan gerakan masyarakat sehat di lapangan Kemenkes Rasuna Said Jakarta, Jumat (15/7).

Menurutnya, dari hasil penilaian itu akan diketahui hasilnya. Jika manajemennya yang salah maka konsekuensinya  RS nya akan terkena punishment (hukuman) berlapis, kepada oknumnya akan dijerat Hukum pidana.

"Dari Laporan Bareskrim bahkan sudah diketahui ada direktur Faskesnya yang menandatangani pembelian vaksin palsu tersebut, jadi ini manajemenya harus dinilai dan diberikan hukuman," ungkapnya.

Menkes menjelaskan, Punishment (hukuman) dapat berjenjang/berlapis karena diketahui membuat vaksin palsu, hukuman karena sudah membohongi masyarakat dan vaksinnya tidak memberikan kekebalan. 

"Kemkes sudah mendapat datanya, kita juga akan melihat medical record  dan menyisir siapa yang mendapat vaksin palsu bekerjasama dengan IDAI," ungkapnya.  

Daftar nama 14 RS dan 8 bidan yang dibeberkan dalam RDP dengan Komisi IX DPR/RI kemarin, hanya yang diketahui di wilayah Jabodetabek saja, sementara BPOM mencurigai masih terdapat Faskes lainnya di 37 titik di 9 provinsi yang membeli vaksin dari tempat tidak resmi.

 "37 titik di 9 Provinsi ini akan disidik lagi oleh bareskim kalau terbukti mungkin akan meluas. Kemenkes dan BPOM juga akan menyisir kembali kasus ini sampai tuntas," ujarnya.