PNS Tidak Disiplin Akan Dikenakan Pemotongan TKD

:


Oleh G. Suranto, Senin, 11 Juli 2016 | 15:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 845


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 108 Tahun 2016 tentang penghitungan TKD. “Kami sudah ada aturan yang namanya telat atau tidak disiplin pasti dipotong TKD,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7).

Disebutkan, dalam aturan tersebut ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan mulai dari pemotongan TKD satu bulan, tiga bulan, satu tahun, hingga tiga tahun. Hal itu disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh PNS.

Sanksi terberat yakni tidak naik pangkat dan turun golongan, sehingga PNS  diminta untuk lebih disiplin dalam melayani masyarakat. “Bisa sampai turun golongan, tidak naik pangkat, sampai pemberhentian. Kami sudah ada pergubnya yang atur itu semua,” katanya.

Dirinya meminta kepada atasan untuk mengawasi bawahannya, karena hal itu juga akan berpengaruh dengan kinerja atasan. “Masing-masing atasan awasi bawahannya kalau atasannya nggak bisa awasi, tahu-tahu ada bocor ya atasannya kami berhentikan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan cara tersebut, pengawasan bisa lebih baik, bahkan hampir setiap hari dirinya menandatangani pemberhentian PNS dengan berbagai kesalahan.”Saya tiap hari tanda tangan pemberhentian PNS.  Kalau dulu kan atasannya tidak peduli, sekarang sudah nggak bisa, lapor ke kami pasti langsung berhentikan,” tandasnya.