Pemerintah Dorong Orangtua Mengurus KIA

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 Februari 2016 | 14:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mendorong setiap orangtua agar  mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anaknya. Apalagi KIA dapat mempermudah akses anak dalam sejumlah urusan administrasi antara lain buku tabungan, dan pembuatan paspor.

“KIA ini berfungsi untuk kebutuhan administrasi anak dan pendataan pemerintah. Namun tidak ada sanksi jika masyarakat tidak mengurusnya,“ kata Menteri Dalam Negeri  Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta (16/2).

Menurut Tjahjo, KIA akan mempermudah sinkronisasi ke KTP Elektronik saat anak tumbuh dewasa. Data kependudukan KIA ini akan dipakai untuk KTP, hanya tinggal mengganti nomornya saja.

Dia menambahkan, KIA  akan dibagi dua yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 17 tahun. Untuk anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran. Jika anak belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, persyaratannya meliputi salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli ditambah Kartu Keluarga.

“Untuk anak berusia 5 hingga 17 tahun persyaratannya adalah salinan kutipan akte kelahiran, dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli,” ujarnya.

Penerbitan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diberlakukan sejak 19 Januari 2016. Sejak pemberlakuan regulasi tersebut, seluruh anak wajib memiliki KIA sebagai identitas jati diri anak yang berusia di bawah 17 tahun, dan belum  menikah. KIA akan  diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.