Nasional Ekonomi & Bisnis
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memberi fasilitas insentif pajak bagi perusahaan yang menyimpan barang di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB). Diharapkan, pengusaha yang sebelumnya menyimpan barang logistiknya di luar negeri, memindahkan ke Indonesia.