BI dan MAS Sepakati Perpanjangan Kerja Sama Keuangan Bilateral

: Foto: ANTARA


Oleh Isma, Selasa, 5 November 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Untung S - 255


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) pada 4 November 2024 sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral untuk jangka waktu tiga tahun ke depan hingga 1 November 2027.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ramdan menambahkan, perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktek sebelumnya dimana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun dan merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global.

Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu:

  1. Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun; dan
  2. Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.

Menurut Ramdan, kerja sama ini telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk senantiasa saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

"Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia," pungkas Ramdan.