Menhub Sambut Baik Usulan Revisi UU Pelayaran dari DPR-RI

: Menhub Budi Karya Sumadi (kanan, baju putih) bersama Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi (kiri, baju batik) menjelaskan terkait perkembangan revisi UU Pelayaran. Foto : Kemenhub


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 21 September 2024 | 11:38 WIB - Redaktur: Untung S - 93


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik usulan DPR-RI untuk merevisi Undang-Undang Pelayaran, dan berharap revisi itu dapat memberikan penguatan bagi dunia pelayaran Indonesia.

Menhub mengemukakan bahwa usulan tersebut merupakan inisiatif dari DPR yang Kemenhub terima pada awal Agustus. Pemerintah secara sistematis sudah membahas pada beberapa kali DIM yang ada. Kementerian Perhubungan tentu senang dengan usulan dari DPR.

"Intinya semangat yang disampaikan DPR adalah bagaimana kita melakukan penguatan penguatan pada sisi hukum. Sehingga legitimasi Indonesia sebagai negara kelautan itu bisa tetap dipertahankan," ujarnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Sabtu (21/9/2024).

Menhub telah ditunjuk sebagai leading sector mewakili pemerintah, bersama dengan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri PAN RB, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap rancangan undang-undang dimaksud.

Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dan instansi

"Kami mewakili Pemerintah telah melakukan pembahasan, penyusunan dan konsultasi Publik. Secara keselurahan terdapat 305 DIM, dengan rincian 58 DIM Tetap, 201 DIM Perubahan Substansi, dan 46 DIM perubahan redaksional," ungkap Menhub.

Terdapat 10 pokok utama dalam DIM yang dimaksud yaitu penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat; pengaturan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (Tol Laut); penguatan asas cabotage; pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan.

Kemudian, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan; tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan; tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture); pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan; penahanan kapal oleh pengadilan; fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menhub berharap, dengan adanya pembahasan tentang Perubahan Ketiga atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran ini dapat memberikan penguatan bagi dunia pelayaran Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Bae angota komisi V DPR RI sebagi pimpinan rapat menjelaskan, perubahan UU Pelayaran ini sebagai upaya pemenuhan kebetuhan legitimasi hukum terhadap perkembangan dunia pelayaran saat ini.

"Dalam kurun waktu lebih satu dekade, terdapat perkembangan dan berbagai permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran yang belum diakomodir dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini," tutur Ridwan.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:51 WIB
PTP Nonpetikemas Targetkan Zero Fatality di Seluruh Operasional Pelabuhan
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:20 WIB
Realisasi PNBP Ditjen Hubla 2024 Capai 89 Persen, Target Tembus Rp5,5 Triliun
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Sabtu, 21 September 2024 | 11:03 WIB
Anggaran Kemenhub 2025 Naik Menjadi Rp31,45 Triliun: Ini Rencana Prioritasnya
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 20 September 2024 | 17:19 WIB
Menhub Sosialisasikan Keselamatan Berkendara untuk Pengendara Roda 2
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 20 September 2024 | 10:47 WIB
Kemenhub Perkuat Pengawasan Pelabuhan di Wilayah Makassar