- Oleh Dian Thenniarti
- Sabtu, 21 September 2024 | 12:51 WIB
: Kegiatan penyesuaian target PNBP tahap alokasi tahun anggaran 2025 dan penyusunan target PNBP tahap indikatif tahun anggaran 2026 Ditjen Hubla. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 21 September 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Untung S - 71
Jakarta, InfoPublik – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan, terus menunjukkan tren positif, dengan realisasi penerimaan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Hingga September 2024, PNBP dari sektor jasa transportasi laut telah mencapai Rp4,3 triliun, atau sekitar 89 persen dari target tahunan sebesar Rp4,8 triliun.
Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, memproyeksikan bahwa hingga akhir tahun, penerimaan PNBP Ditjen Hubla dapat melampaui target dan mencapai Rp5,5 triliun, atau 115 persen dari yang telah ditetapkan. "Kami optimistis dengan kinerja tahun ini, meskipun tantangan semakin besar, terutama terkait perubahan kebijakan seperti pengelolaan pelabuhan dan konsesi," ujarnya pada Sabtu (21/9/2024).
Capt. Antoni menjelaskan bahwa meskipun ada peningkatan penerimaan, tantangan yang dihadapi semakin berat. Beberapa di antaranya adalah pelaksanaan penyerahan pelabuhan pengumpan lokal dan regional kepada pemerintah daerah, pengelolaan pelabuhan penyeberangan, serta optimalisasi aset Barang Milik Negara (BMN).
Dalam RUU APBN 2025, target PNBP Ditjen Hubla dinaikkan menjadi Rp5,3 triliun, dengan tambahan Rp449 miliar dari usulan awal. Untuk mencapai target ini, perlu dilakukan penyesuaian pada aplikasi TPNBP serta perhitungan cermat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Ditjen Hubla telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP. Salah satu langkah utama adalah penguatan aturan pemungutan, penagihan piutang, serta pengawasan penerimaan yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan. "Kami juga memperluas penggunaan Inaportnet ke seluruh pelabuhan di Indonesia dan memperkenalkan modul eBlanko Sehati untuk memudahkan proses pemungutan PNBP," jelas Capt. Antoni.
Lebih lanjut, Ditjen Hubla juga menggunakan mekanisme pencairan dana PNBP melalui Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP), yang telah diimplementasikan sejak 2019. Mekanisme ini bahkan telah diadopsi oleh kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama, dan terbukti efektif dalam memaksimalkan penggunaan dana PNBP.
Capt. Antoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan UPT di daerah dalam mendukung percepatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui PNBP. Ia juga menyoroti pentingnya e-katalog dalam mempercepat realisasi anggaran pada bulan Oktober mendatang. "Dengan sinergi yang kuat, kita bisa mencapai realisasi 100 persen pada alokasi MP di tahun ini," tutupnya.