Aplikasi SIP-BG RAI BELU Permudah Urus Izin Persetujuan Bangunan Gedung

: Kadis PUPR Kabupaten Belu saat me-launching aplikasi SIP-BG RAI BELU. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BELU, Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:57 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 230


Belu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas PUPR me-launching optimalisasi penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung (SIP-BG RAI BELU).  Aplikasi ini di-launching oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belu, Simplisius V. Dalung, di aula Dinas PUPR Kabupaten Belu, Rabu (31/7/2024).

Simplisius mengatakan aplikasi ini merupakan inovasi atau Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dari Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR, Agustinus Asterius Klau, yang sementara mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XIV tahun 2024.

Diharapkan, dengan adanya aksi perubahan oleh Kabid Cipta Karya ini, semua pihak terkait yang akan mengurus izin PGB semakin dimudahkan karena tinggal membuka aplikasi untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sehingga tidak perlu bertanya-tanya lagi. Tinggal dilengkapi dan diisi. Diharapkan dapat diproses secepat mungkin ketika semua administrasi telah terpenuhi," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adaanya aplikasi ini maka Dinas PUPR terbantu dalam pengurusan izin PGB bagi masyarakat Kabupaten Belu.

"Kita bersyukur Kepala Bidang Cipta Karya yang salah satu tugasnya adalah mengenai pemberian izin atau persetujuan bangunan gedung mempunyai inovasi yang membantu kita untuk melayani masyarakat Belu dalam proses pengurusan PGB. Sehingga pengurusan izin PGB di Kabupaten Belu bisa lebih cepat dan dapat dilakukan secara online sehingga bisa diakses dari mana saja," tambahnya.

Menurut Simplisius, saat ini kesadaran masyarakat Kabupaten Belu dalam mengurus PGB masih terbilang rendah, karena itu kemudahan yang ditawarkan melalui penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Harus kita akui bahwa untuk persetujuan bangunan gedung ini masih banyak masyarakat yang belum mengurusnya, jadi adanya aplikasi ini kita mengajak saudara-saudara kita yang sudah mempunyai rumah tetapi belum mempunyai izin PGB untuk mengurusnya," ujar Simplisius.

"Tahun ini juga pada perda yang baru, nilai retribusi PGB mengalami kenaikan, jangan sampai semakin lama tidak diurus nilai retribusinya semakin meningkat jadi sebelum naik lagi diurus sekarang, karena retribusi itu tentu masuk ke kas daerah," katanya lagi..

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Agustinus Asterius Klau, mengatakan sasaran dibuatnya aplikasi ini adalah bagi masyarakat Kabupaten Belu karena rendahnya kesadaran masyarakat mengurus PBG.

"Berdasarkan data kami sampai dengan saat ini pada tahun 2024 baru sekitar 230 PGB yang kami terbitkan, menurut evaluasi kami hal ini disebabkan karena ada banyak masyarakat yang belum mengenal aplikasi SIM BG, jadi dengan adanya aplikasi SIP-BG ini sebagai aplikasi penghubung dengan SIM BG untuk kami mengurus PBG," ujarnya.

Kata dia, di dalam aplikasi ini juga sudah ada informasi mengenai persyaratan untuk pengurusan PBG, jadi pada saat masyarakat mengakses mereka sudah tahu apa saja yang harus mereka siapkan serta besaran retribusi yang harus mereka bayar.

Menurut Kabid Aster, dengan menggunakan aplikasi SIP-BG, pengurusan izin PBG diharapkan bisa lebih mudah dan cepat sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

"Kita berharap dengan menggunakan aplikasi ini kita bisa memberika pelayanan yang prima, karena semakin cepat pelayanannya maka semakin baik, dan masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor, cukup lewat aplikasi saja sudah bisa mengurus PGB," tuturnya.

Lebih lanjut, Kabid Aster mengatakan untuk pembayaran retribusinya sendiri mulai tahun ini pemohon sudah bisa transfer menggunakan M-bangking atau melalui ATM, jadi sudah bisa membayar secara online sehingga jadi lebih mudah.

Aplikasi ini juga bersistem android sehingga bisa di-download melalui play store. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan setelah aplikasi ini dipublish, semakin banyak masyarakat yang mengurus PGB sehingga terjadi peningkatan PAD dari retribusi persetujuan bangunan gedung," tuturnya. (Mc Belu)

 

Berita Terkait Lainnya