Pj Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Terkait Enam Ranperda

: Foto: Dok. Pemprov Sumsel


Oleh Isma, Kamis, 25 April 2024 | 22:11 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 138


Jakarta, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dalam rapat Rapat Paripurna LXXXIII (83) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024.

“Ini di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah,  Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda RPJPD, Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel serta Ranperda BPD Sumsel,” ujar Agus Fatoni dalam keterangantertulis yang diterima pada Kamis (25/04/2024).
 
Fatoni mejelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
 
“Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah,” ungkapnya.
 
Kemudian, terkait Rancangan Peraturan  Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan, bakal diajukan sehubungan dengan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. 
 
Adapun untuk untuk Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel, kata Fatoni akan diajukan, mengingat adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
 
“Adanya BRIN, maka perlu dilakukan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BRIDA) dan dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN perihal pertimbangan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Sedangkan dua ranperda lain yakni Ranperda Bank Perkreditan Rakyat Sumsel dan Ranperda BPD Sumsel dan Babel merupakan Ranperda perubahan yang diharapkan bisa menjadi perusahaan daerah (Perseroda).