Bea Cukai Bebaskan Alat Belajar SLB

: Pada, Senin (29/4/2024), di Kantor DHL di Tangerang, Banten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tersebut ditahan sejak 18 Desember 2022. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (kiri) menyerahkan langsung alat pembelajaran siswa tunanetra tersebut yang sempat tertahan. Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Isma, Senin, 29 April 2024 | 20:03 WIB - Redaktur: Untung S - 384


Tangerang, InfoPublik - Dalam menjawab masukan dari masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menunjukkan komitmennya dalam menjalankan empat fungsi utama DJBC, yaitu sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.

Hal itu mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan berjalan efisien sambil tetap memperhatikan kepentingan industri, perlindungan masyarakat, dan pengumpulan pendapatan negara.

Pada, Senin (29/4/2024), di Kantor DHL di Tangerang, Banten, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembalikan alat pembelajaran siswa tunanetra untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Barang tersebut ditahan sejak 18 Desember 2022.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyerahkan langsung alat pembelajaran siswa tunanetra tersebut yang sempat tertahan.

"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braille SLB," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Askolani menjelaskan, ketika keyboard braille masuk di Bea Cukai, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

"Kami lihat ini kan pas dia masuk, keyboard itu, barang itu tujuannya untuk membantu SLB di Indonesia, di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. Tapi waktu memasukkan tahun 2022 mekanismenya barang kiriman yang kemudian difasilitasi oleh DHL," ucap Askolani.

Menurut Askolani, masalah muncul ketika pihak pengirim dari Korea Selatan tidak menginformasikan status barang tersebut sebagai barang hibah, yang mana akan mendapatkan kekhususan pembebasan bea masuk.

"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ucap dia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa pada prinsipnya setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,’ kata Nirwala.

Prosedur terkait importasi barang kiriman juga diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 96 tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang.

DJBC juga menyatakan bahwa prosedur importasi barang kiriman jumlahnya masih lebih kecil jika dibandingkan sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 consignment notes (CN), Februari 2024 mengalami penurunan menjadi 339.787 CN, Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 420.782 karena menjelang idulfitri, sementara April 2024 hanya sebanyak 232.554 CN.

Terkait permasalahan importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbicangkan di media sosial, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Permasalahan terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada sekolah luar biasa (SLB) berawal di 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD1.500. Pihak jasa kiriman maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

DJBC telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Permasalahan impor barang kiriman berupa mainan robotic terjadi karena pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, oleh karena itu petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet. Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang tersebut merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang tersebut.

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. Kewenangan membuka dan membungkus kembali barang yang diperiksa terdapat di PJT sehingga, DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT.

Permasalahan impor sepatu berawal dari pemberitahuan yang diserahkan importir tidak sesuai. Dari penelusuran sistem, pihak origin memberitahukan nilai freight on board (FOB) barang sebesar 30 Euro atau sebesar USD35.37.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing. Pihak jasa kiriman juga telah berkomunikasi dengan pengirim dari negara asal untuk mengonfirmasi terkait nilai barang.

DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman.

Meskipun demikian, DJBC juga menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas. Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan.

DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” pungkas Nirwala.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 05:06 WIB
Pelayanan Kepabeanan Barang Bawaan ke Luar Negeri Dipermudah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 2 Maret 2024 | 16:34 WIB
Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 19 Februari 2024 | 19:02 WIB
Sembilan Saksi Diperiksa KPK dalam Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 7 Februari 2024 | 20:35 WIB
KPK Periksa Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 2 Februari 2024 | 23:01 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Perkara Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 29 Januari 2024 | 21:33 WIB
KPK Periksa Saksi Dugaan TPPU Ditjen Bea dan Cukai