BI Optimistis Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga

: Foto: D.Kom BI


Oleh Isma, Kamis, 28 Maret 2024 | 04:47 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 131


Jakarta, InfoPublik - Stabilitas sistem keuangan pada tahun 2023 tetap terjaga. Di tengah gejolak dan ketidakpastian ekonomi global yang masih berlanjut, kondisi perekonomian domestik sepanjang 2023 tumbuh solid.

Hal ini tecermin dari ketahanan sistem keuangan yang terjaga, diindikasikan oleh Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (ISSK) yang berada pada zona normal sepanjang 2023. Sejalan dengan itu, intermediasi meningkat didukung oleh risk appetite yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Ke depan, Bank Indonesia meyakini bahwa SSK masih akan tetap terjaga, ditopang oleh sinergi dan inovasi kebijakan KSSK serta bauran kebijakan Bank Indonesia, termasuk kebijakan makroprudensial longgar.

Demikian intisari buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) No. 42, Maret 2024 yang mengangkat tema “Mendorong Peningkatan Intermediasi di Tengah Ketidakpastian Global" yang diluncurkan di Jakarta, pada Rabu  (27/3/2024).

Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyampaikan di tengah ketidakpastian ekonomi global, Bank Indonesia tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Deputi Gubernur Juda menekankan 3 (tiga) hal yang menjadi fokus pada kebijakan makroprudensial. Pertama adalah mendorong kredit yang seimbang dan berkualitas melalui penguatan implementasi KLM dengan mengoptimalkan insentif likuiditas yang tersedia.

Kedua, dalam konteks ketahanan siber, BI sedang memfinalisasi kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) yang bersifat end to end, mulai dari tata kelola, langkah pencegahan dan penanganan saat terjadi insiden, termasuk bagaimana mekanisme koordinasi antara otoritas dan industri, dan monitoring serta pengawasannya.

Ketiga, adalah Keuangan dan Ekonomi yang inklusif dan hijau. Dari pilar ini, KLM dan RPIM serta kebijakan LTV untuk KPR maupun uang muka untuk KKB yang berwawasan lingkungan akan tetap diarahkan untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke sektor inklusif dan hijau, sehingga motif komersial dan keberlanjutan dari pembiayaan perbankan dapat terus terjaga keseimbangannya.

Buku KSK diluncurkan dengan 3 tujuan. Pertama, sebagai asesmen early warning system terhadap risiko-risiko stabilitas sistem keuangan yang dihadapi, sehingga dapat mengantisipasinya sebelum risiko tersebut ter-eskalasi menjadi sebuah krisis.

Kedua, membangun kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan, melalui pemantauan risiko dan langkah-langkah yang diambil otoritas untuk memitigasi dan mencegah risiko. Ketiga, sebagai bentuk transparansi Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial yang tentu bersama dengan otoritas lain seperti OJK, Kementerian Keuangan dan LPS, akuntabel terhadap mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan.

Peluncuran KSK No.42 dirangkaikan dengan seminar “Mendorong Peningkatan Intermediasi di Tengah Ketidakpastian Global". Hadir sebagai narasumber seminar yaitu dari Bank Indonesia, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Beberapa isu yang dibahas dalam seminar yaitu sejumlah risiko yang menjadi tantangan di negara-negara ASEAN terutama Indonesia diikuti strategi mitigasi risiko tersebut, serta strategi perbankan dalam menjaga intermediasi tetap berdaya tahan melalui penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Buku KSK No.42 dapat diunduh dalam format digital melalui website Bank Indonesia. KSK merupakan publikasi utama Bank Indonesia di bidang SSK setiap semester yang menyajikan hasil asesmen makrofinansial sistem keuangan dalam periode laporan, asesmen stabilitas sistem keuangan Indonesia, respons kebijakan Bank Indonesia, proyeksi kondisi sistem keuangan dan arah kebijakan.

Dari sisi transparansi Bank Indonesia, penerbitan buku KSK merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memenuhi amanat Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).