Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf di Provinsi Banten

: Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak 53 sertipikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten. Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertifikatkan. /Foto Humas Kementerian ATR/BPN.


Oleh Wandi, Rabu, 27 Maret 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Untung S - 200


Banten, InfoPublik - Permasalahan tanah wakaf yang kerap terjadi seringkali disebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanah wakaf yang umumnya merupakan warisan, bisa menjadi sumber konflik bagi keturunannya kelak jika tanah yang diwariskan belum bersertifikat.

Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara aktif menyertifikasi tanah-tanah wakaf seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak 53 sertifikat untuk tanah dan pesantren di Pendopo Gubernur Banten. Ia berpesan kepada masyarakat jika ada yang belum mendaftarkan tanah wakafnya untuk segera disertifikatkan.

"Saya berpesan agar Bapak dan Ibu yang tadi sudah menerima sertifikat wakaf agar dijaga dengan baik," tegas Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam siaran Persnya yang diterima InfoPublik, Rabu !27/4/2024).

Ke-53 sertifikat tanah wakaf yang dibagikan itu diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten. Sertifikat tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan.

Dengan diberikannya sertifikat tanah wakaf, Menteri Agus berharap dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk para pengelola dan pemimpin yayasan ataupun rumah ibadah. "Setelah mendapatkan sertipikat, tentunya jangan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab. Dan tolong segera berikan tanda batas yang jelas pada bidang tanah yang tadi sudah disertifikatkan," imbau Menteri Agus

"Saya berharap dengan itu semakin mengokohkan kepastian hukum tadi, dan kita semuanya bisa menjalankan ibadah di masjid, musala, pesantren, dan termasuk tadi juga ada tempat-tempat pendidikan dengan lebih tenang. Karena, kalau ada legalitas dari negara pasti semuanya lebih terjamin dan lebih pasti," lanjut Menteri Agus

Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, H. Mohammad Nuh mengutarakan rasa syukurnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran atas pemberian Sertipikat Hak atas Tanah Wakaf di wilayah Provinsi Banten.

Ia melaporkan bahwa pertumbuhan orang yang berwakaf tanah setidaknya sekitar 9 persen per tahun. Sampai dengan saat ini, sebanyak 60 persen tanah wakaf sudah tersertipikat dan 40 persen masih dalam proses. Maka itu, H. Mohammad Nuh memohon kepada Kementerian ATR/BPN agar percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat meningkat lebih dari 9 persen setiap tahunnya.

"Kalau tidak (9 persen lebih, red) jumlah yang belum tersertipikasi semakin banyak. Oleh karena itu, Pak Menteri mudah-mudahan berkenan dan dengan senang hati (membantu peningkatan sertipikasi, red). Karena ini urusan wakaf, kebahagiaannya ini juga tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat," ucap Ketua BWI Pusat.

Azizah (54) sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Karunia Ibu Kota Tangerang mengaku sangat senang Usai menerima sertifikat tanah wakaf dari Menteri ATR/Kepala BPN. Bagaimana tidak, tempat pendidikan yang ia kelola selama 30 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum atas tanah dengan terbitnya sertipikat tersebut.

Yayasan Pendidikan Islam Karunia Ibu merupakan tempat pendidikan swasta dari tingkat Raudhatul Athfal (RA) atau usia dini hingga tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Yayasan itu berdiri di atas tanah milik orang tua Azizah yang telah diwakafkan. Kesadaran Azizah untuk mengikuti proses pembuatan sertipikat dimulai karena ingin mendaftarkan tempat pendidikannya agar mendapatkan Akreditasi, yang mana syarat utamanya ialah memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

"Rasanya setelah mendapat sertifikat itu bangga dan senang sekali, sudah hampir 30 tahun saya tidak mendapatkan legalitas tanah wakaf dari orang tua kami. Alhamdulillah saya ini sujud syukur akhirnya saya dengan keluarga mengadakan syukuran karena usulan kami untuk membuat sertipikat itu sudah disetujui oleh BPN, walaupun tantangannya hampir setahun setengah. Tantangannya itu awal mulanya saya tidak punya data sama sekali karena orang tua kami meninggal itu memang mendadak," pungkas Azizah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BUTON
  • Sabtu, 27 April 2024 | 16:00 WIB
Masyarakat Kabupaten Buton Terima Sertipikat Tanah
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis
  • Oleh Wandi
  • Rabu, 24 April 2024 | 11:02 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC