Wapres: Dibutuhkan Inovasi Pembiayaan Wujudkan Akses Air Bersih

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 6 Juni 2023 | 21:21 WIB - Redaktur: Untung S - 270


Jakarta, InfoPublik - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, diperlukan inovasi pembiayaan melalui sektor swasta dalam skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU). Sehingga, akses air bersih mudah didapatkan oleh seluruh khalayak masyarakat.  

Pemerintah pusat dan daerah harus mampu mendorong skema kerja sama di atas dapat terwujud. 

“Pemerintah pusat dan daerah juga perlu mendorong munculnya inovasi pembiayaan yang menarik minat para pemangku kepentingan,” tegas Wapres Ma’ruf Amin saat membuka acara Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2023 yang dikutip melalui siaran pers pada Selasa (6/6/2023). 

Lebih lanjut Wapres mengungkapkan, saat ini Indonesia masih menghadapi kesenjangan pembiayaan infrastruktur air. Dari kebutuhan sebesar Rp123,4 triliun untuk pemenuhan akses air minum 10 juta sambungan rumah, yang dibiayai APBN hanya sebesar Rp21 triliun dan APBD hanya sebesar Rp15,6 triliun.

“Kedua, proyek penyediaan air minum memiliki segmen pasar yang jelas, cakupan wilayahnya terukur, serta pengembalian modalnya relatif cepat,” papar Wapres.

Dengan demikian, Wapres berharap penyediaan air bersih untuk masyarakat dapat tepat guna dan tepat sasaran.

“Ketiga, perlu dikembangkan skema insentif yang menarik bagi investor, baik bersifat tarif serta kemudahan perizinan,” imbuh Wapres.

Dengan skema yang menarik, Wapres menilai, dapat terjadi percepatan pencapaian berbagai target akses air minum sesuai RPJMN 2020-2024. Ia pun berharap, skema ini dapat dikembangkan dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Keempat, perkuat tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum,” pinta Wapres.

Penguatan kelembagaan ini, Wapres menuturkan, dilakukan melalui kolaborasi yang harmonis antara PDAM dengan pemerintah daerah pada aspek-aspek penting penyediaan air bersih yaitu aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.

Strategi kelima, Wapres meminta pemerintah daerah sebagai pihak yang memperoleh pendelegasian kewenangan pengelolaan air minum, agar menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerahnya.

“Serta memperkuat komitmen dalam memberi layanan terbaik penyediaan air minum kepada masyarakat,” pungkas Wapres.

Foto: BPMI Setwapres