Perencanaan dan Penganggaran Jadikan APBN Lebih Efektif

:


Oleh lsma, Selasa, 14 Maret 2023 | 21:26 WIB - Redaktur: Untung S - 405


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan perencanaan dan penganggaran merupakan aspek sangat penting dalam sistem pemerintahan, untuk mencapai tujuan pembangunan negara dalam mengantarkan dan memastikan alokasi sumber daya APBN tercapai secara efektif.

"Proses perencanaan dan penganggaran yang terpisah tentu akan menyebabkan terjadi deviasi," kata Suharso pada peluncuran sinkronisasi Renja-RKA di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dijelaskannya, perencanaan dan penganggaran Pemerintah Indonesia adalah satu siklus yang berpedoman pada prinsip-prinsip, antara lain proses perencanaan pembangunan nasional yang melibatkan penetapan desain konfigurasi tujuan dan prioritas pembangunan jangka panjang bagi suatu negara.

Kemudian, rencana kerja dan proses penganggaran tahunan meliputi penetapan anggaran tahunan berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) dan rencana strategis kementerian/lembaga.

Selanjutnya, prinsip terkait monitoring dan evaluasi sebagai komponen yang penting dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan secara efektif dan berkesinambungan sampai pada tujuan yang diinginkan.

Dalam melaksanakan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan nasional itu, Bappenas selalu berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dengan menekankan kesinambungan antara perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan pemantauan evaluasi pelaksanaan anggaran.

"Semua ini kami lakukan untuk memastikan dokumen perencanaan telah disusun dengan komprehensif dan selaras dengan prioritas pembangunan serta dapat dipertanggungjawabkan secara saintifik," ujar Suharso.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional mengamanatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk menyinergikan perencanaan dan penganggaran tahunan, dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian program pembangunan guna memastikan program pemerintah direncanakan dan dianggarkan secara efektif.

"Kami berharap tentu dengan sinkronisasi ini transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan dan penganggaran dapat dicapai dan kita akan konsisten untuk menjaga kualitas belanja dan melakukan langkah perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan," tuturnya.

Menurut Suharso, integrasi dan sinkronisasi tersebut akan membantu efektivitas pengambilan keputusan dan proses perencanaan dan penganggaran ke depannya.

"Dengan demikian akan terintegrasi dalam satu platfrom dan fitur sinkronisasi Renja-RKA (Rencana Kerja- Rencana Kerja dan Anggaran), datanya akan mengalir dua arah untuk bisa saling checking dan rechecking," pungkas Suharso.

Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenkeu RI