Kembangkan Inovasi, Kemenhub Dorong Swasta Terlibat di Angkutan Laut Perintis

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 15 Februari 2023 | 08:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 556


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mendorong pihak swasta dapat terlibat dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis pada Tahun Anggaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengungkapkan jika melihat dari data resume penyelenggaraan angkutan laut perintis pada 2019-2023, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sementara pelabuhan singgah mengalami peningkatan.

"Mengalami penurunan karena setelah dievaluasi, jika terdapat ruas pada trayek yang dianggap dapat dikomersilkan maka ditawarkan ke asosiasi atau perusahaan kapal penumpang. Oleh karena itu jumlah trayek mengalami penurunan," jelas Arif Toha sebagaimana dikutip InfoPublik, Rabu (15/2/2023).

Salah satu contoh trayek yang ditawarkan ke swasta adalah ruas Gorontalo - Pagimana, launching 5 September 2022 yang dilayani oleh kapal cepat MV Express Priscillia 88. Semula dilayani kapal perintis KM Sabuk Nusantara 83.

Selain itu, kapal perintis dapat dikolaborasikan dengan kapal PSO PT Pelni dalam mendukung konektivitas dan mobilitas warga. Contohnya Konektivitas antara KM. Labobar dengan KM. Sabuk Nusantara 92 pada Rabu minggu kedua dan keempat di Surabaya untuk aksebilitas penumpang dan barang dari timur tujuan Pulau Madura dan sekitarnya.

"Kami selalu berusaha menciptakan inovasi dalam penyelenggaraan kapal perintis guna semakin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan pemanfaatan kapal perintis, salah satunya dengan penerapan Sistem Kinerja Kapal Perintis Terpadu (SIPERINTIS) yang tengah kami rencanakan saat ini," ungkap Dirjen Arif.

SIPERINTIS ini nantinya akan semakin memudahkan kolaborasi pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub dengan Pemda-Pemda setempat terutama dalam hal pemutakhiran data.

Selama ini Kemenhub juga selalu berkolaborasi dengan Pemda terkait usulan trayek, pengawasan dan pelaporan yang semua itu terintegrasi dengan aplikasi SIMLALA.

"Semoga kolaborasi dan inovasi yang terus kami lakukan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat dan sebagai wujud kehadiran negara khususnya di wilayah 3TP," ujar Dirjen Arif.

Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2023, Ditjen Hubla menyelenggarakan 116 trayek angkutan laut perintis dengan 42 pelabuhan pangkal dan 562 pelabuhan singgah. Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan.

Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek dilaksanakan oleh PT Pelni dengan skema penugasan, dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

Penyelenggaraan pelayaran perintis merupakan amanat Undang-Undang No.17/2008 yang menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

"Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut," jelas Dirjen Arif.

Jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak 2018 - 2022 relatif naik, di mana jumlah penumpang terbanyak yaitu pada 2022 sebanyak 1.129.734 orang.

Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak ada pada 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," urai Dirjen Arif.

Melihat pentingnya kehadiran angkutan laut perintis tersebut, maka pemerintah pusat pun terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," jelasnya.

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK; memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang, serta melakukan sosialisasi.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

"Pelaksanaan angkutan perintis di daerah tidak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban," imbuhnya.

 

(Foto : Kemenhub)