Pemerintah Rilis Peraturan Pelaksana KPBU di IKN

:


Oleh lsma, Kamis, 9 Februari 2023 | 14:34 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 629


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah secara resmi merilis peraturan terkait investasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggunakan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 6/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK No. 220/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN. Lalu, PMK No. 139/2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.

Terakhir, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP No. 1/2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 untuk memudahkan pelaksanaan skema KPBU terutama mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Nusantara dengan mengedepankan semangat penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM

"Kami dari LKPP akan secara maksimal memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi dalam proses pengadaan secara langsung maupun pengembangan kapasitas personel pengadaan yang dibutuhkan. Mari terus kita dukung pembangunan IKN Nusantara untuk Indonesia yang lebih baik dan lebih maju," kata Hendrar saat Peluncuran dan Sosialisasi Peraturan Pelaksana KPBU di Ibu Kota Nusantara, Kamis (9/2/2023).

Hendrar menambahkan, kebijakan baru ini dapat menarik minat badan usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri sekaligus mempercepat proses pemindahan maupun penyediaan infrastruktur yang memadai di lokasi ibukota negara yang baru.

"LKPP juga berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik melalui layanan pemberian pendapat pendampingan transaksi pengembangan kapasitas maupun bentuk lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ujar Hendrar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Raden Ari Widianto menyampaikan peluncuran aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan IKN.

“Kebijakan baru ini diharapkan dalam menarik minat badan usaha baik dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pemindahan maupun penyediaan infrastruktur di ibu kota negara baru,” kata Ari Widianto.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Suminto menekankan bahwa negara juga mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBN 2023 untuk pembangunan IKN.

Sumber pendanaan dari APBN akan lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan komplek pemerintahan utama. Selain juga juga menjadi katalis untuk menarik dana swasta di IKN.

“Melalui PMK No. 220/2022 menjadi upaya dan dukungan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi investor. Ketiga peraturan tersebut menjadi panduan bagi kami semua untuk melaksanakan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui skema KPBU,” jelas Suminto.

Sebagaimana diketahui, Kementerian PPN/Bappenas telah memperkirakan kebutuhan pembiayaan pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun, di mana 54 persen diharapkan berasal dari KPBU.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider C. H. Siahaan melaporkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga proyek KPBU yang berjalan di IKN, yaitu pembangunan hunian bagi ASN dan Hankam dengan nilai Rp41 triliun.

“Proyek dengan skema KPBU, saat ini sudah berjalan 3 proyek hunian ASN dan Hankam senilai lebih kurang Rp41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” ujar Scenaider.

(Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Bappenas RI)