:
Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada 2023, anggaran transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp811,7 triliun.
Saat menyampaikan Pidato Presiden RI terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya, di Gedung MPR/DPR-RI pada Selasa (16/8/2022), Presiden Jokowi menuturkan bahwa kebijakan transfer ke daerah diarahkan pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketiga, memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas. Keempat, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.
"Untuk menjalankan agenda pembangunn tersebut, pendapatan negara 2023 dirancang sebesar Rp2.443,6 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.016,9 triliun dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp426,3 triliun. Mobilisasi pendapatan dilakukan dalam optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP," ujar Presiden.
Kemudian, lanjut Presiden Jokowi, untuk memperkuat kemandirian pendanaan pembangunan, kita akan meneruskan reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
Peningkatan PNBP terus dilakukan melalui perbaikan perencanaan dan pelaporan menggunakan teknologi informasi terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan; optimalisasi pengelolaan aset; Intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.
"Dengan mencermati kebutuhan belanja negara dan optimalisasi pendapatan negara, defisit anggaran 2023 direncanakan sebesar 2,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau Rp598,2 triliun. Defisit anggaran 2023 merupakan tahun pertama kita kembali ke defisit maksimal 3 persen terhadap PDB," kata Presiden.
Presiden mengungkapkan defisit tersebut akan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal. "Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan," kata Presiden.
Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube Setpres