Berlaku 8 Maret 2022, Kemenhub Terbitkan Ketentuan Baru Pelaku Perjalanan

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 8 Maret 2022 | 17:58 WIB - Redaktur: Untung S - 522


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi nasional, serta menindaklanjuti hasil rapat terbatas pada 7 Maret 2022 kemarin, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

"Merujuk terbitnya SE satgas penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Penyesuaian Protokol Kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pada Rabu (8/3/2022).

SE tersebut, lanjut Adita, memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing - masing," kata Adita.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

"SE Kemenhub ini berlaku mulai hari ini, yakni Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No. 21 itu, maka ketentuan sebelumnya, yakni SE No. 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer," ucap Adita.

Sebagai informasi, satgas penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE No.11 tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan (prokes) terkait perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun ruang lingkup SE No.11 tahun 2022 adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Foto: Angkasa Pura I