Bisnis Hulu Pertamina Catatkan TKDN sampai 62,35 Persen

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:16 WIB - Redaktur: Untung S - 8K


Jakarta, InfoPublikSubholding Upstream Pertamina berhasil mencatatkan capaian nilai penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN pada kegiatan bisnis hulu minyak dan gas bumi sejumlah 62,35 persen sampai September 2021.

Nilai TKDN itu diverifikasi langsung oleh Surveyor Indonesia dan Sucofindo dari pengadaan di seluruh zona dan regional di bawah Subholding Upstream yang terbagi menjadi TKDN terhadap barang dan jasa.

“Pengutamaan TKDN di Subholding Upstream bertujuan untuk pemenuhan aspek kepatuhan  terhadap aturan yang berlaku, serta mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan kapasitas nasional dan efek berganda  bagi keseluruhan industri dalam negeri,’’ kata Direktur SDM & Penunjang Bisnis Pertaminan Subholding Upstream Oto Gurnita melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Menurut Oto, Pertamina terus berupaya meningkatkan TKDN pada kegiatan hulu migas dengan menerapkan implementasi TKDN mulai dari tahap perencanaan, tahapan proses pengadaan sampai tahapan kontrak berakhir.

Upaya itu dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap regulasi dan pemenuhan capaian TKDN sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Capaian TKDN lebih dari 62 persen ini merupakan wujud dukungan Pertamina terhadap komitmen TKDN di sektor hulu minyak dan gas bumi yang ditetapkan oleh SKK Migas,” tambah Oto.

Kegiatan usaha Pertamina di sektor hulu kini dikelola oleh Subholding Upstream mencakup kegiatan eksplorasi, pengeboran, pengembangan dan produksi minyak, gas dan panas bumi, penyediaan jasa teknologi, serta jasa pemboran baik di dalam maupun luar negeri.

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat TKDN di sektor hulu migas hingga triwulan ketiga 2021 telah mencapai 58 persen.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/10/2021), Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menuturkan, kontribusi tersebut meraup sekitar Rp23 triliun dari total nilai kontrak barang dan jasa yang diperkirakan mencapai 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp39 triliun.
 
(Foto: SKK Migas)