Kemenhub Tindak Pilot yang Alami Insiden Penerbangan

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 3 April 2021 | 13:41 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 304


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada penerbang pesawat Batik Air dan Trigana Air setelah terjadinya insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha - Jambi, dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma - Jakarta pada Maret lalu.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46/2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

"Sesuai pasal 4 PM 46/2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk memudahkan Ditjen Hubud melakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," jelas Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Hubud Kemenhub, Dadun Kohar melalui keterangan tertulis kepada infopublik.id, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Dadun Kohar menyampaikan, pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis (melaksanakan medical check) di Balai Kesehatan Penerbangan, dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Namun apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78/2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tegasnya.

Selanjutnya Dadun Kohar menghimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

Sebagai informasi, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha - Jambi, dan pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT. Trigana Air Service mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma - Jakarta.