Pemerintah Tegas Perangi Radikalisme

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 30 Desember 2020 | 15:56 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 16K


Jakarta, InfoPublik - Dalam mencegah tindakan radikalisme di dalam negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) melakukan tiga kebijakan penting. Hal ini sebagai upaya menekan penyebarluasan paham radikal di lingkungan masyarakat.

Dengan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan berkoordinasi secara intensif dengan instansi lain, Kemenko Polhukam intens memerangi terorisme di dalam negeri.

"Kita mencegah tindakan radikal yang dilakukan masyarakat dari mulai tingkatan lunak hingga yang paling keras," ujar Menkopolhukam Mahfud MD pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk "Kaleidoskop 2020 : "Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara", Rabu (30/12/2020). FMB9 digelar secara virtual dari ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Kebijakan pertama yang dilakukan adalah dengan menerbitkan aturan tentang Teroris Lintas Batas yang dapat mencabut status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok terorisme yang berada di luar negeri. Dengan begitu, seluruh hak yang dimiliki sebagai WNI secara langsung hilang saat menjejak kaki di sana.

Kandungan dalam aturan ini dikatakan Mahfud sangat tegas diberikan kepada WNI yang nekat bergabung dengan kelompok terorisme internasional secara langsung.
"Kita bikin aturan karena anda keluar dari Indonesia maka anda tidak boleh pulang ke Indonesia. Dalam aturan kewarganegaraannya sudah dilepaskan," ujarnya.

Namun, dalam aturan tersebut memberikan kelonggaran bagi anak berumur dibawah 10 tahun yang dibawa secara paksa ke luar negeri. Dengan batasan umur tersebut pemerintah memperbolehkan kembali ke Indonesia sebagai WNI.

"Kita memberi kesempatan kepada anak yang berumur dibawah 10 tahun dan yatim piatu itu bisa dipulangkan," imbuhnya.
Dua, bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perangi terorisme di dalam negeri, dengan mencanangkan rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang berbasis kekerasan.

Pada kebijakan tersebut, kedua lembaga ini akan secara fokus melakukan program deradikalisasi kepada masyarakat dalam negeri yang terpapar terorisme. Caranya, melalui dialog-dialog yang melibatkan para tokoh agama maupun masyarakat yang mempunyai keahlian pada bidangnya.

"Kita punya konsep moderasi beragama sebagai bagian dari implementasi untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara. Karena banyak yang harus dikerjakan nyatanya yang harus dikerjakan," kata Mahfud.

Tiga, berkoordinasi secara intensif dengan instansi pemerintah terkait dalam mencegah intoleransi. Dalam hal ini, pihaknya bersama seluruh instansi melakukan upaya-upaya dalam mencegah tindakan intorelansi yang terjadi di masyarakat.

Intoleransi merupakan sikap yang harus dicegah dari sedini mungkin, karena hal itu menjadi cikal bakal paham radikalisme. Oleh karena itu, pihaknya mendorong partisipasi seluruh instansi pemerintah menanggulangi hal tersebut. "Tidak cukup dikerjakan oleh satu lembaga saja," imbuhnya.

Dalam memudahkan hal itu, Kemenko Polhukam membuat buku yang berisi tentang pedoman peran aktif pemerintah dalam mengantisipasi sikap intoleransi. Isinya, berisi upaya yang harus dilakukan instansi pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam mencegah sikap tersebut.
"Buku yang dibagikan kepada 34 kementerian dan lembaga di bidang kesatuan dan kebangsaan untuk menangkal radikalisme," pungkasnya.

FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/Toro/VR/TR)