Citilink Mulai Terapkan Penurunan Harga Tiket Pesawat 50 Persen Dari TBA

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 12 Juli 2019 | 10:38 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 208


Jakarta, InfoPublik – Maskapai berbiaya hemat (LCC) Citilink Indonesia mulai mengimplementasikan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang 
Perekonomian Republik Indonesia, terkait penyesuaian harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) yang diberlakukan mulai Kamis (11/7).

Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya  memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar. 

"Penyesuaian harga tiket ini sejalan dengan komitmen Citilink Indonesia dalam menyediakan penerbangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (11/7).

Lebih lanjut Juliandra menjabarkan, penurunan harga tiket pesawat sebesar 50 persen dari TBA diberlakukan untuk rute-rute tertentu, dengan jadwal penerbangan setiap Selasa, Kamis dan Sabtu, pukul 10.00 – 14.00 waktu setempat. 

"Citilink Indonesia akan mengalokasikan 3.348 kursi dengan 62 penerbangan yang akan mengalami penyesuaian harga ini setiap harinya," kata Juliandra.

Adapun rute-rute yang mengalami penyesuaian harga tiket diantaranya adalah :
1. Jakarta – Medan pp
2. Jakarta – Yogyakarta pp
3. Makassar – Surabaya pp
4. Jakarta – Denpasar pp
5. Balikpapan – Denpasar pp
6. Surabaya – Banjarmasin pp
7. Jakarta – Solo pp
8. Jakarta – Malang pp
9. Batam – Pekanbaru pp
10. Jakarta – Pangkal Pinang pp
11. Jakarta – Bengkulu pp
12. Kertajati – Pekanbaru pp
13. Medan – Yogyakarta pp dan berbagai rute lainnya.

Juliandra menambahkan, sejalan dengan kebijakan pemerintah, pihaknya akan terus 
melakukan review atas harga tiket pesawat, dan berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam rangka penyediaan penerbangan yang terjangkau bagi masyarakat.

"Walaupun ada penyesuaian harga tiket, kami tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai premium LCC kepada seluruh pelanggan," ujar Juliandra.