Sanksi Berat bagi Pengembang Bangun Rumah Subsidi Tak Berkualitas

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 3 Juli 2019 | 09:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 368


Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 11.789 perusahaan yang terdaftar dalam aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) dapat terkena sanksi berat, bila tidak membangun infrastruktur rumah subsidi dengan kualitas yang baik.

Bagi masyarakat yang mempunyai berbagai keluhan terkait dengan pembangunan rumah tinggal bersubsidi dapat disalurkan melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) atau mengakses https://sireng.pu.go.id.

“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi," ujar kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui siaran pers, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan, aplikasi Sireng merupakan upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun memenuhi standar rumah layak huni. Kemudian, aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat.

Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

"Menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” katanya.

Aturan diatas, didasari oleh Peraturan Menterk (Permen) PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2). Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah. 

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.

Aplikasi dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dan konsumen rumah subsidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.