Pemerintah Ambil Tiga Kebijakan Lanjutan Turunkan Tarif Tiket Pesawat

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 21 Juni 2019 | 08:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 412


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bersama stakeholder terkait pada Kamis (20/6) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara.

Kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 yang berdampak langsung terhadap jumlah penumpang menjadi dasar penyelenggaraan Rakor ini.

"Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu, dan akan kita terus evaluasi secara berkala," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di Jakarta, Kamis (20/6).

Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan sejumlah kebijakan, antara lain:

1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Turut hadir pada rakor kali ini antara lain: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi,
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti; Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas; Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Selain itu, hadir juga Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi; serta Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol.

Sebagai informasi, Pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.

Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.