Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 14 Mei 2019 | 10:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 443


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Penurunan tarif batas atas tersebut berkisar antara 12 - 16 persen, rencananya akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute  penerbangan ke Jayapura. 

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, penurunan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap kebutuhan pengguna jasa (konsumen), tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha pihak maskapai. 

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019, dan akan dievaluasi secara berkelanjutan berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara, bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri terjadi sejak akhir Desember 2018, dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. 

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.