Garuda Siap Sesuaikan Aturan Baru Tarif Pesawat

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 337


Jakarta, InfoPublik - PT Garuda Indonesia (persero) Tbk group, selaku operator yang membawahi maskapai berbiaya murah/LCC) maupun berbiaya mahal (full service) menyatakan mendukung dua aturan baru terkait tarif pesawat yang baru di terbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. 

Dua aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Batasan Besaran Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Menurut Kepala Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Ikhsan Rosan, dua regulasi tersebut tidak banyak perubahan dari regulasi sebelumnya. 

"Kami percaya Pemerintah telah berupaya memerhatikan semua kepentingan di dalamnya, baik dari sisi keberlangsungan operator maupun kemampuan daya beli masyarakat," ucap Ikhsan akhir pekan.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, atas hadirnya dua aturan baru terkait tarif pesawat tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi harapan Pemerintah dan masyarakat. 

"Tanggapan kami atas hadirnya dua aturan baru tersebut, seperti yang telah diketahui, mulai 31 Maret 2019, Garuda Indonesia akan mulai memberikan potongan harga (diskon) sampai 50 persen," ujar Ikhsan. 

Menurut Ikhsan, pemberian potongan harga tersebut merupakan bagian dari program reguler perseroan. "Jadi hal ini bukan karena tekanan dari Pemerintah."

"Kedepan, hal-hal yang bisa mengakomodir kepentingan Pemerintah, masyarakat, dan stakeholder akan diakomodir oleh Garuda Indonesia," imbuh Ikhsan.