Inilah Kewajiban Airline Dalam Aturan Baru Tarif Pesawat

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 216


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengemukakan, dalam aturan baru terkait tarif pesawat yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator penerbangan. 

"Kami memastikan, aturan baru ini masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan pada unsur yang harus dipenuhi airlines atau operator dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan," ujar Isnin, Jumat (29/3).

Dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan hal berikut :

1. Masukan dari pengguna jasa,

2. Perlindungan konsumen, 

3. Perlindungan dari persaingan tidak sehat,

4. Airlines berkewajiban mempublikasikan besaran tarif dengan benar.

Selain itu, terkait tarif batas atas dan batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas. 

"Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara," ujar Isnin. 

Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) untuk menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.