Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Pesawat

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 30 Maret 2019 | 17:51 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 188


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat.

Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Batasan Besaran Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Kedua aturan tersebut resmi diundangkan per 29 Maret 2019, dan di upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29/3).

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri," Jelas Hengki.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan bahwa pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. 

"Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan; atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Hengki.