Ditjen Laut Adakan Pelatihan Petugas Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 15 Maret 2019 | 14:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 778


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO).

Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Purgana, mewakili Direktur KPLP menjelaskan, Bimtek tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, khususnya bagi kapal-kapal asing yang melintasi wilayah perairan Indonesia.

"Para petugas Port State Control Officer 

(PSCO) inilah yang melakukan pengawasan, memastikan setiap kapal asing menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim sesuai ketentuan konvensi mengenai kelaiklautan dan keamanan kapal selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan, dan untuk menunjukan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan," ujar Purgana.

Tugas ini, lanjut Purgana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran yang mengamanatkan, kewenangan melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan diberikan kepada Syahbandar yang kemudian didelegasikan kepada para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing/PSCO.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang PSCO harus selalu berpedoman pada semua aturan yang berlaku, baik yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), Tokyo MoU, maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Aturan-Aturan tersebut, jelas Purgana senantiasa diperbaharui setiap saat, sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Untuk itulah, semua PSCO dituntut selalu memutakhirkan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan-aturan tersebut," tegas Purgana.

Adapun Bimtek ini, kata Purgana, diselenggarakan untuk memberikan penyegaran kepada para PSCO terkait semua peraturan-peraturan terkini yang harus diketahui, dipahami, dipedomani, serta diimplementasikan oleh para PSCO, antara lain IMO Resolution A.1119 (30) yang merupakan hasil revisi dari IMO Resolution A.1052.

"Di dalam resolusi tersebut juga terdapat Tokyo MoU Guideline yang wajib dipahami dan diterapkan di lapangan oleh para PSCO," ungkap Purgana.

Selain itu, Purgana menambahkan, secara Nasional juga terdapat aturan-aturan terkini terkait dengan PSCO. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing.

"Tidak lama lagi juga akan segera terbit Standar Operasional Prosedur (SOP) PSCO," ujar Purgana.

Purgana berharap, aturan-aturan tersebut dapat dijadikan panduan oleh seluruh PSCO dalam melaksanakan tugas, di samping aturan-aturan yang sudah ada, yang tentunya selalu diperbaharui, sehingga Indonesia dapat memiliki PSCO yang profesional dengan pengetahuan yang selalu terupdate dan disegani oleh pihak kapal asing.

"Dengan demikian, tentunya dapat tercipta kondisi pelayaran Indonesia yang aman dan nyaman, sekaligus perlindungan lingkungan maritim," tutup Purgana.