Ini Cara Perpanjang Hak Pakai Lahan Bagi Perusahaan Berbadan Usaha

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 27 Februari 2019 | 11:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 610


Jakarta,InfoPublik - Perusahaan berbadan usaha di Indonesia yang sedang mempergunakan hak pakai atas lahan negara maupun pribadi, wajib memperpanjang hak pakai atas tanah. Hal ini sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku terkait dengan pertanahan.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian dapat diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) atrbpn.go.id pada Selasa (26/2) menjelaskan, pemohon dapat langsung mendatangi kantor wilayah BPN sesuai dengan domisili lahan hak pakai. Kemudian melengkapi sembilan persyaratan yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk memperpanjang hak pakai antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah.

6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak.

7.Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah.

8.Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi oleh pemohon, langkah berikutnya pemohon menyerahkan kepada loket pelayanan, pasca dinyatakan lengkap oleh staf loket tersebut dilanjutkan ke loket pendaftaran.

Diloket ini, terdapat sejumlah uang administrasi yang harus dibayarkan oleh pemohon. Jumlahnya pun variatif sesuai dengan domisili tanah, luas tanah, dan lain-lain. Pemohon dapat menghitung secara langsung melalui link ini http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-BADAN-HUKUM-INDONESIA.aspx


Setelah membayarkan kewajiban diatas, pemohon dapat menunggu sertifikat perpanjangan hak pakai sesuai dengan luas tanah domisilinya. Terdapat tiga jenis waktu penyelesaian berdasarkan luas tanah antara lain: pertama, selama 38 hari untuk Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Hektar dan Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha).

Kedua, selama 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 hektar dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2.

Ketiga, selama 97 hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2.

Setelah menunggu sesuai dengan ketiga kriteria waktu penyelesaian, pemohon dapat mengambil sertifikat perpanjangan hak pakai lahan diloket pengambilan sertifikat di kantor wilayah BPN terkait.