Tanah Makam Bisa Diterbitkan Sertifikat Wakaf

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 25 Februari 2019 | 00:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 5K


Jakarta, InfoPublik - Tanah makam dapat diterbitkan sertifikat wakaf atas tanah kepada keluarga pengguna tanah makam, untuk menghindari konflik dan sengketa tanah.

Saat ini, di beberapa kota besar sudah menerapkan sertipikat tanah makam bagi pengguna tanah makam, karena selain tanah milik pribadi, tanah wakaf seperti untuk musala, masjid, gereja, tempat peribadatan lainnya, pesantren hingga makam rentan untuk diklaim kembali kepemilikan tanahnya oleh ahli waris. 

Permohonan sertifikat wakaf atas tanah dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), atrbpn.go.id pada Minggu (24/2) menjelaskan, cukup mudah memohon sertifikat wakaf atas tanah wakaf milik negara. Pertama pihak pengurus wakaf perlu koordinasi dengan instansi negara yang memiliki lahan tersebut. Setelah itu, mendatangi kantor wilayah BPN sesuai dengan domilisi lahan wakaf tersebut.

Pengurus ketika mendatangi tempat harus melengkapi persyaratan sebagai berikut antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Setelah melengkapinya, kemudian serahkan dokumen yang telah dilengkapi pada loket pelayanan tanah. Ketika dinyatakan lengkap maka akan diteruskan pada loket pembayaran, disini pengurus tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Pengurus hanya dibebankan dua biaya yakni biaya pengukuran sebesar Rp148 ribu dan biaya panitia A sebesar Rp358 ribu. Semua yang telah ditetapkan telah dibayarkan, maka pengurus akan diharapkan menunggu sekitar 58 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah menunggu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka pengurus dapat mengambil sertifikat wakaf pada loket penyerahan sertifikat.