Kemenhub Bebaskan Penggunaan Nama Online Kapal di Bawah 7 GT

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 24 Februari 2019 | 16:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 4K


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) membebaskan penggunaan Nama Online bagi kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT 7.

Aturan ini dikeluarkan untuk mempermudah, dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan, dan kapal tradisional di bawah GT 7 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. 11/PK/DK/2019 tanggal 22 Februari 2019, yang ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono untuk para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

"Persetujuan penggunaan nama secara online adalah suatu persyaratan yang diwajibkan bagi kapal Indonesia GT 7 keatas agar tidak ada lagi nama kapal yang sama, terutama untuk kapal yang baru didaftarkan," jelas Sudiono, Sabtu (23/2).

Namun untuk kapal di bawah GT 7, persyaratan ini ditiadakan untuk mempermudah dan mempercepat para nelayan dan pemilik kapal penangkap ikan, kapal tradisional, dan kapal lainnya yang berukuran kurang dari GT 7 tersebut mendapatkan Pas Kecil. 

"Ditjen Hubla melalui UPT di lingkungannya akan memberikan Kode Pas Kecil yang berbeda bagi masing-masing kapal pada saat penerbitan Pas Kecil. Kode Pas Kecil inilah yang menjadi unique identification code, identitas pembeda antara satu dengan lainnya dimana data ini sudah terhubung di seluruh Indonesia dalam Data Base Pas Kecil Online sehingga dapat dipastikan tidak akan terjadi duplikasi data," kata Sudiono.

 

Menurut Sudiono, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menerbitkan Pas Kecil agar memperhatikan beberapa hal-hal penting, diantaranya :

1. Nama kapal dapat terdiri dari rangkaian huruf dan angka tetapi tidak boleh diawali dengan angka

2. Penulisan kapal tersebut dicantumkan pada bagian luar dinding buritan, dan atau kedua sisi bagian lambung di haluan kapal

3. Penggantian nama kapal harus memeroleh persetujuan dari Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan Pas Kecil pertama kali

4. Kapal yang telah memeroleh Pas Kecil diberi tanda Pas Kecil yang harus di pasang secara permanen, dan mudah dilihat pada ke dua sisi haluan bagian luar lambung kapal

5. Huruf dan angka dalam Nama Kapal, dan Tanda Pas Kecil berukuran tinggi 150 mm menggunakan warna yang kontras dengan lambung kapal

6. Bagi kapal yang sudah memperoleh Pas Kecil dan dilakukan pengukuran ulang karena perombakan bangunan yang mengakibatkan perubahan tonase kapal menjadi GT 7 ke atas, maka harus melakukan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal secara on line melalui website : http/kapal.dephub.go.id.

7. Sedangkan bagi Syahbandar yang mengeluarkan surat ukur bagi kapal dimaksud, harus memberitahukan kepada Unit Pelaksana Teknis yang menerbitkan pas kecil pertama kali untuk dilakukan pencoretan di dalam buku register pas kecil.

Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per 22 Februari 2019 disebutkan, total kapal teridentifikasi sebanyak 38.931 kapal dan masih dapat terus bertambah karena data kapal terus masuk dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

Total kapal yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 33.259 kapal dengan rincian di Pulau Jawa  sebanyak 19.810 kapal, dan di Luar pulau Jawa sebanyak 13.449 kapal.