Hadapi Keluhan Tarif Kargo Udara, Ditjen Udara Tempuh Langkah Ini

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 8 Februari 2019 | 07:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 422


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memastikan tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai polemik terkait tarif di moda transportasi udara. 

Oleh karena itu, menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kargo udara ini, Ditjen Hubud mengambil langkah awal dengan mengadakan pertemuan dengan stakelholder terkait (Badan Usaha Angkutan Udara, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia) pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menegaskan, sebagai regulator pihaknya tidak mengatur tarif kargo. 

Menurut Polana tarif kargo didasari oleh:

a. UU Nomor 1, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal, dan 

b. Angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar, c. Ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. 

"Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara," jelas Polana. 

Untuk itulah, lanjut Polana, guna mencari solusi terkait tarif kargo udara tersebut, Ditjen Hubud Kemenhub pada Jumat, 8 Februari 2019 akan kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, pengelola bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II), Asperindo serta ALFI.

"Saya juga menghimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif," imbuh Polana.