Presiden Janji Angkat Tenaga Harian Lepas Penyuluh Pertanian Jadi PNS

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 4 Februari 2019 | 09:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Semarang, InfoPublik - Presiden Joko Widodo menjanjikan untuk merekrut tenaga harian lepas dan tenaga bantu penyuluh pertanian atau THL-TBPP menjadi pegawai negeri sipil. Setidaknya, pemerintah masih kekurangan 40 ribu penyuluh pertanian.

"Kita sampai saat ini, masih kurang 40 ribu. Kalau bisa diisi bapak ibu, saudara sekalian, ya Alhamdulillah. Akan lebih baik, karena bapak ibu sekalian yang punya pengalaman di lapangan," kata Jokowi, saat acara silaturahmi bersama ribuan THL-TBPP di GOR Jatidiri Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/22019).

Meski begitu, Jokowi menyatakan, proses pengangkatan PNS penyuluh pertanian tak bisa dilakukan secepatnya. Sebab, hal itu diperlukan payung hukum, agar legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam waktu dekat, Presiden akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk membahas hal ini. Termasuk, meninjau rancangannya agar tak menabrak undang-undang.

"Saya enggak mau ngomong manis-manis, tetapi kalau memungkinkan, ya kenapa tidak. Setelah saya balik, akan ketemu Menpan-RB. Rabu atau Kamis, sudah ada kepastian," jelas Jokowi.

Untuk saat ini, payung hukum yang ada adalah Perpres soal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasarkan Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keberadaan penyuluh pertanian, menurut Jokowi penting untuk menyukseskan program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah. Selama 2014-2018, ia mengklaim sudah mampu menekan impor jagung menjadi 180 ribu ton dari kondisi semula 3,6 juta ton. Karenanya, ia ingin capaian itu dipertahankan.

Dalam acara itu, mantan Gubernur DKI itu juga mendapat sejumlah keluhan, salah satunya terkait ketidakjelasan status 17 ribu THL-TBPP di Indonesia. Jokowi pun mengaku kaget dan baru mengetahui permasalahan itu. Ia pun berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu dekat.

Sementara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) sangat diperlukan.

"Alasannya arena memiliki pengalaman mendampingi petani, ada yang sudah pengalaman sampai dengan 13 tahun mendampingi petani," katanya. 

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Momon Rusmono menuturkan, pihaknya selalu melakukan audiensi sesuai dengan tata cara birokrasi yang berlaku di Indonesia. "Baik dengan KemenPAN RB, dimanakah kira-kira slot untuk memungkinkan mereka bisa masuk. Upaya-upaya tersebut kami sudah tempuh," bebernya.

Untuk diketahui, hingga sekarang jumlah penyuluh pertanian pusat dan daerah terdiri dari PNS 31.511 orang (termasuk pengangkatan CPNS 2017 sebanyak 6.033 orang) dan jumlah THL-TBPP sebanyak 12.548 orang. PermenPAN-RB No. 8 Tahun 2016 spesifik dalam lingkup jabatan maupun soal persyaratan usia. Spesifik usia, karena PP 89/2000 sebagai landasan operasional Permenpan tersebut menetapkan syarat 18 hingga 35 tahun.

Momon menyatakan bahwa, Kepres bukan aturan yang berdiri sendiri, yang terlepas dari aturan perundang-undangan lainnya. Secara garis besar urutan tingkatannya adalah UUD, UU, Perppu, PP, Pepres, dan Kepres, serta aturan perundangan di bawahnya.