Permudah Investasi, Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam

:


Oleh lsma, Jumat, 1 Februari 2019 | 13:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 395


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah membuka Klinik Berusaha di Batam, dengan fasilitas pelayanan berupa penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang Lahan, Lingkungan, Lalu Lintas Barang, Keimigrasian, serta Ketenagakerjaan.

Dengan dibukanya Klinik ini, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudahan perizinan berusaha menjadi salah satu faktor penting untuk memikat investasi, di samping ekosistem lain seperti ketersediaan lahan, insentif, sumber daya, market size, kenyamanan operasional berusaha, dan lain-lain.

“Selain mendorong investasi, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono selaku Ketua Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam acara Peluncuran Klinik Berusaha Batam, di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam, Jumat (1/2).

Susiwijono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batamini menyatakan, khusus untuk Batam, seluruh pemangku kepentingan terus duduk bersama merancang masa depan Batam yang ideal, tanpa meminggirkan urusan di depan mata yang harus diselesaikan, seperti mendorong kegiatan investasi dan berusaha.

“Kita tidak boleh kehilangan momentum. Perbedaan pendapat memang dinamika, ketidakpastian juga masih ada, tapi yakinlah bahwa kita sedang berproses. Semua harus saling percaya bahwa ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam,” tegas Susiwijono..

Peluncuran Klinik Kemudahan Berusaha di MPP Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Klinik Berusaha ini terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat Pusat dan Daerah,serta terhubung pula ke Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi.

Selain itu, investor dan pelaku usaha di MPP Batam juga dapat memilihlayanan sesuai kebutuhannya, untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS) baik melalui Layanan Mandiri, Layanan Berbantuan, maupun Layanan Prioritas.

Konten, eligibility penerima layanan, dan proses bisnis Perizinan Berusaha diusahakan untuk semakin sederhana, jelas, tegas, dan berbiaya rendah. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan tanpa merugikan investor dan pelaku usaha.

Walikota Batam Amsakar Achmad menyatakan bahwa Klinik Berusaha ini merupakan satu terobosan untuk membenahi tata kelola perizinan di Batam.

“Untuk itu, kita harus betul-betul solid untuk menciptakan trust pada investor dan pelaku usaha. Ini adalah salah satu upaya kita untuk kembali memicu pertumbuhan ekonomi di Batam,” pungkas Amsakar.