Harga Tiket Penerbangan Sesuai Tarif Batas Atas

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 11 Januari 2019 | 08:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 371


Jakarta, InfoPublik - Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri memproyeksikan, periode musim puncak (peak season) angkutan udara Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018/2019 masih akan berlangsung hingga 14 Januari 2019. 

"Adapun selisih (range) harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujar Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin, Kamis (10/1). 

Adapun harga tiket penerbangan tersebut, menurut Tengku Burhanuddin, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia. 

"Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan Kementerian Perhubungan," tegas dia. 

INACA juga memastikan, maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi. 

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Sebagai informasi, tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), yakni biaya asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.