DJP Beri Pengecualian Sanksi Pajak Korban Tsunami Selat Sunda

:


Oleh lsma, Minggu, 6 Januari 2019 | 10:47 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Jakarta, InfoPublik - Untuk membantu meringankan beban sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).

Di samping itu, lanjut Hestu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2019.

Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.

Untuk mendapatkan salinan KEP-370/PJ/2018 dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.