Warga Desa Kalisari Protes Pendirian Minimarket Tak Berizin

:


Oleh lsma, Selasa, 1 Januari 2019 | 20:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengirim petisi penolakan pendirian waralaba Indomaret di Jalan Kalisari Sayung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Pemkab Demak.

Warga menilai, pendirian minimarket itu tak memiliki izin (IMB) dan mengabaikan keberatan warga yang khawatir usaha warung-warung rakyat di sekitarnya akan mati.

Surat petisi keberatan tersebut telah dilayangkan sejak 21 Desember lalu dan ditembuskan kepada Bupati Demak, Kapolres Demak, Satpol PP Demak, Camat Sayung, Kapolsek Sayung, Danramil Sayung, dan Kepala Desa Kalisari. Namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Tokoh Masyarakat Desa Kalisari, Satriyo Seno Surono dalam keterangan tertilis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/1) mengatakan bahwa warga desa mendesak agar pemerintah kabupaten segera melakukan investigasi terkait IMB dan Ijin HO yang disetujui kepala desa kepada pemilik toko.

"Kami sayangkan Kades Kalisari justru tidak membela warganya, Padahal sebelumnya warga meminta agar kades tidak memberikan ijin pembangunan, putusan bersama memberhentikan bangunan sementara juga tdk dlaksanakan bahkan kepala desa tetap memberikan ijin pelaksnaannya," ujar Satriyo.

Padahal sebelumnya, lanjut Satriyo, puluhan warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, telah melakukan mediasi bersama dbalai desa dengan mengundang pihak Indomaret dan 2 kali tidak hadir, serta tidak menghormati putusan bersama dlm musyawarah tersebut.

Salah seorang pemilik warung rakyat, Munawar, mengatakan, dirinya bersama para pemilik usaha rakyat lainnya toko merasa dirugikan dengan berdirinya Indomaret.

"Kemarin sudah minta tolong sama Pak Kades untuk tidak memberikan ijin, tapi kok malah dikasih ijin. Kami selaku pelaku usaha kecil merasa dirugikan dengan adanya Indomaret ini," karena tidak jauh dari lokasi juga sdh berdiri Alfamart yang saat ini juga menjadi keluhan pemilik toko lainnya ujar Munawar.

Dalam petisinya warga sangat menyoroti izin pembangunan dan izin usaha Indomaret yang mereka nilai bermasalah. Ada tujuh butir penjelasan dan tuntutan yang warga sampaikan kepada Pemkab.

Pertama, Pemerintahan Desa Kalisari lalai dan tidak cermat terhadap para pihak yang menandatangani persetujuan dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu bersama masyarakat khususnya para pemilik usaha toko/warung kecil sebelum pengajuan izin usaha setempat.alam pengurusaan Ijin Gangguan (HO) terindikasi memanipulasi persetujuan beberapa pihak untuk tanda tangan yang jelas-jelas bukan warga sekitar dan bukan pihak yang berhak untuk menandatangani persetujuan tersebut.

Ketiga, belum terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak terkait, tetapi sudah melaksanakan pembangunan secara fisik bangunan, sehingga mendapat komplain dari masyarakat juga terhadap batas tanah bangunan karena tanpa ada pengukuran dari pihak terkait dan tanpa mengetahui pihak tetangga sebelahnya.

Keempat, pihak manajemen minimarket Indomaret tidak pernah memenuhi panggilan 2 (dua) kali undangan dalam pertemuan warga dengan pihak pemerintah Desa Kalidasi serta pihak terkait tanggal 8 dan 19 Desember 2018 untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembngunannya.

Kelima, pihak kepala desa tidak menjalankan putusan bersama untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara bahkan memberi izin untuk melanjutkan pekerjaan, sehingga menjadikan pertentangan dan keresahan di masyarakat terutama pihak pemilik usaha toko/warung kecil dengan tidak menyetujuinya pendirian bangunan minimatket Indomaret.

Keenam, pelaknsaaan pembangunan yang tanpa ada IMB juga tanpa izin dengan tentangga sebelah lokasi bangunan, pekerja dengan bebas memanjat menggunakan pagar tembok tetangga tanpa izin terlebih dahulu pada pemilik rumah.

Ketujuh, Pendirian minimarket Indomaret sangat berdampak negatif terhadap nasib pemilik usaha toko-toko kecil sekitamya, seperti yang sudah terjadi saat ini tidak jauh dari lokasi sudah ada minimaket Alfmart yang membuat pemilik usaha toko-toko kecil sekitarnya mengalami kerugian karena omzet penjualan menurut drastis.

Hari senin tanggal 31 Desember 2018 minimarket Indomart tersebut sdh beroperasional, dan sepertinya pihak yang bertanggungjwb lamban dalam merespon keresahan masyarakat.

Petisi tersebut ditangatangani oleh puluhan warga. Mereka minta pemerintah peduli atas keberatan yang mereka ajukan. Ada pun Kepala Desa Kalisari Saehul Hadi sampai saat ini masih bungkam tak bersedia memberikan keterangan perihal polemik penolakan keberadaan Indomaret oleh warga diwilayahnya.