CPNS KKP yang Lulus Wajib Penuhi Pemberkasan

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 31 Desember 2018 | 13:39 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 587


 

Jakarta,InfoPublik - Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan hasil integrasi nilai SKD-SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan calon Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018 adalah sebagai berikut, Jakarta, Senin(31/12/2018):

  1. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.
  2. Peserta yang disarankan oleh Psikolog berdasarkan hasil tes Psikologi Lanjutan dan wawancara serta memenuhi syarat nilai SAIL dalam wawancara minimal 80 sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman nomor B.869/SJ/IX/2018 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Peserta yang memiliki keterangan “L” dan “L-1” pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor Nomor K26-30/B3016/XII/18.01 (lampiran I).
  4. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan pada unit kerja penempatan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2018 (lampiran II).

Penjelasan keterangan dalam lampiran I sebagai berikut,

  1. P1 :Lulus SKD berdasarkan PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang Batas SKD pengadaan CPNS 2018.
  2. P2 :Lulus SKD berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  3. L :Lulus seleksi CPNS
  4. L-1 :Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
  5. TL :Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi
  6. TMS :Tidak Memenuhi Syarat karena peserta TIDAK mengikuti seluruh tahapan SKB dan/atau nilai wawancara kurang dari 80.
  7. TH :Tidak Hadir

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018 wajib melakukan pemberkasan ulang (tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun), dan wajib menyerahkan/mengisi ketentuan yang terlampir.

Persyaratan administrasi pemberkasan

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ditandatangani dan bermeterai Rp6000,00 sesuai format pengumuman pengadaan CPNS KKP Nomor B-869/SJ/IX/2018 tanggal 19 September 2018;
  2. Fotokopi ijazah/STTB beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada lampiran III sesuai dengan tingkat dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar;
  3. Daftar riwayat hidup ditulis tangan sendiri dan ditandatangani oleh peserta dengan format pada lampiran IV : Nama, tempat dan tanggal lahir pelamar, dan Nama Orang Tua pada semua lampiran/Surat Keterangan harus sama (disamakan dengan ijazah yang digunakan untuk melamar). Apabila tempat lahir pada ijazah tidak mencantumkan nama Kabupaten, maka harus dituliskan tempat lahir sesuai dengan yang tercantum pada ijazah dan ditambahkan nama kabupatennya.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan POLRES/POLTABES setempat untuk keperluan melamar CPNS : alamat tempat tinggal yang tercantum pada SKCK harus sama/disamakan dengan alamat pada surat lamaran/surat pernyataan dan lampiran lainnya;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  7. Surat pernyataan yang diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani bermeterai Rp6.000,00 dengan format pada lampiran V;
  8. Pasfoto terbaru ukuran 3x4cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (jumlah 8 lembar termasuk yang ditempel di DRH).

Seluruh informasi terkait kegiatan pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 dapat dilihat pada laman http://ropeg.kkp.qo.id.

Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 tidak dipungut biaya, dan keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018 tidak dapat diganggu gugat.