Kinerja Industri Perlu Harmonisasi Kebijakan

:


Oleh Wawan Budiyanto, Jumat, 28 Desember 2018 | 15:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 411


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya strategis untuk memacu kinerja industri manufaktur adalah harmonisasi kebijakan dan peraturan lintas kementerian.

“Melalui kebijakan yang harmonis, aktivitas industri bisa terjaga dengan misalnya mendapatkan pasokan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, industri juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi. Ini yang tidak terpisahkan,” kata Ailrangga di Jakarta, Jumat (28/12).

Dijelaskannya, Pemerintah ingin mengembalikan industri manufaktur menjadi sektor andalan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan berkolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan terkait mulai dari pihak pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat.

“Dengan Making Indonesia 4.0, kita harus optimistis mengembalikan industri manufaktur sebagai sektormainstream dalam pembangunan nasional. Sehingga Kementerian Perindustrian tidak sendirian dalam upaya menjalankan pengembangan industri di Indonesia,” ujarnya.

Agar industri nasional semakin berdaya saing global, dibutuhkan pula biaya energi yang lebih kompetitif seperti listrik dan gas industri. “Pemerintah telah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk melalui pemberian fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance,” tambahnya.

Pemerintah telah mencanangkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini juga bertujuan guna menarik investor lebih banyak.

“Dengan sistem OSS, begitu investor daftar, kemudian memenuhi syarat, dia langsung dapat tax holiday. Jadi lebih mudah. Baik itu investasi yang di bawah atau di atas Rp500 miliar, mereka akan dapat sekian tahun. Sedangkan, kalau di atas Rp30 triliun bisa dapat tax holiday 20 tahun,” ungkapnya. 

Menperin meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal terjadi penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan nilai tambah di sektor industri. Hingga Desember 2018, investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun.

“Populasi industri besar dan sedang bertambah sebesar 6 ribu unit usaha. Sedangkan, industri kecil mengalami penambahan jumlah industri yang mendapatkan izin sebanyak 10 ribu unit usaha,” sebutnya.

Dari capaian tersebut, total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4 persen dibanding tahun 2015 di angka 15,54 juta orang.