H-17 Jelang Angkutan Laut Natal-Tahun Baru, Berikut Instruksi Ditjen Hubla Kemenhub

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 1 Desember 2018 | 20:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 597


Jakarta, InfoPublik – H-17 jelang dimulainya pelaksanaan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/104/6/DJPL-18 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Menurut Dirjen Hubla Kemenhub, R. Agus H. Purnomo, instruksi tersebut ditujukan bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d. V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d. III agar mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru yang selamat, aman, lancar, nyaman dan terkoordinasi.

"Saya sudah instruksikan membentuk Posko Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang akan diselenggarakan mulai 18 Desember 2018 sampai 8 Januari 2019," ujar Dirjen Agus, di Jakarta, akhir pekan (1/12). 

Selain itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla juga telah diperintahkan untuk mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian beserta nomor telepon dan HP yang dapat dihubungi selama posko berlangsung kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melalui email posko.angla@dephub.go.id.

Bagi Dirjen Agus, keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.  

Oleh karena itu, seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Hubla juga diinstruksikan mempersiapkan sarana dan prasarana pelabuhan, serta mengecek kelaikan armada angkutan kapal menumpang yang singgah di pelabuhan masing-masing, serta menyiapkan program aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut di wilayah kerja masing-masing. 

"Selain itu, yang juga perlu diperhatikan adalah koordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang," ujarnya. 

Tidak hanya itu, tiap-tiap Kantor UPT bahkan juga wajib melaksanakan pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, serta membuat laporan realisasi penumpang selama periode posko untuk kemudian dilaporkan kepada Dirjen Hubla melalui email posko.angla@dephub.go.id.

"52 pelabuhan pantau juga wajib menyampaikan laporan harian secara real time melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal. Dengan laporan real time ini diharapkan seluruh jajaran dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menjamin terselenggaranya Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang selamat, aman, tertib dan nyaman," imbuh Agus.