Anggota DPR: RUU Kewirausahaan Bentuk Nyata Dukungan Pemerintah Pada Sektor UKM

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 21 November 2018 | 18:00 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 163


Jakarta, InfoPublik - Perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam mengembangkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia.

"Penerbitan RUU Kewirausahaan yang sebentar lagi akan jadi, menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap UKM," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/11).

Menurutnya, dalam perundangan itu terdapat banyak pasal yang dapat mendukung pelaku UKM dari memulai usahanya hingga adanya payung hukum dalam menjalankannya. Hal ini sangat baik para pelaku sektor diatas, sehingga sektor UKM dapat semakin tumbuh dan berkembang.

"Atas perintah Pak Jokowi sudah sangat bagus dengan UKM, Banyak hal yang positif dalam UU Kewirausahaan," imbuhnya.

Adanya rancangan perundangan ini, lanjut dia, perlu mendapatkan dukungan sepenuhnya dari seluruh anggota dewan karena mempunyai dampak signifikan bagi pelaku UKM. "Kalau ada kebijakan yang baik harus didukung oleh seluruh partai meskipun berbeda-beda," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata dia, selain RUU itu pemerintah juga sebelumnya menurunkan pajak sektor UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sehingga pelaku sektor tersebut tidak merasa terbebani dengan pajak yang relatif terjangkau.

Terakhir, pemerintah akan melibatkan investasi dari luar negeri supaya 25 sektor UKM dalam negeri dapat berkembang dari awalnya 54 UKM. Dana segar asing memang dibutuhkan dalam mendorong sektor UKM didalam negeri agar bergelora.

"Kita harus objektif dalam mencari yang terbaik sehingga dalam beberapa bidang kami harus melibatkan asing," katanya.