Penyaluran Pinjaman Fintech Capai Rp11,68 Triliun

:


Oleh lsma, Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:12 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 419


Jakarta, InfoPublik - Direktur Eksekutif Bidang Inovasi Keuangan Digital dan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Ghani mengatakan penyaluran pinjaman melalui Financial Technologi/Fintech (Teknologi Keuangan) hingga Agustus 2018 telah mencapai Rp11,68 triliun.

"Sampai Agustus 2018 fintech telah menyalurkan Rp11,68 triliun, tumbuh 354,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Triyono dalam talkshow Fintektok bertema P2P Lending: Rentenir Online di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (18/10).

Menurutnya, fintech saat ini terus berkembang dengan pesat, karenanya OJK tidak pernah tinggal diam dengan membiarkan fintech berkembang sendiri.

"OJK ingin membangun ekosistem fintech, tidak hanya konsumen dan investor saja, tetapi semua lapisan masyarakat," ujarnya.

Triyono mengungkapkan bahwa fintech dalam layanan lending (pinjaman) memiliki porsi terbesar di antara layanan fintech lainnya. Layanan lending mencapai 60 persen dari total fintech yang ada.

Ditambahkannya, fintech punya pasar sendiri dan punya cara bekerja sendiri yang tentunya berbeda dengan institusi perbankan. Dalam layanan lending di fintech, pihak penyedia layanan atau kreditur tidak meminta jaminan atau agunan kepada calon nasabah.

"Dengan tidak adanya collayeral (jaminan) maka wajar saja kalau bunga yang diterapkan lebih tinggi sedikit dari bunga bank, karena risiko lebih tinggi juga," katanya.

Berdasarkan data OJK, hingga saat ini perusahaan fintech yang terdaftar ada 70. Terdiri dari fintech konvensional sebanyak 68 buah dan fintech syariah sebanyak 2 buah.

Dari 70 fintech yang terdaftar, sebanyak 69 fintech berdomisili di Jabodetabek, dan satu di Bandung. Kemudian dari sisi permodalan, fintech yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 24, sisanya sebamyak 46 adalah lokal.

Selain itu, tercatat juga di OJK, perusahaan fintech dalam proses pendaftaran sebanyak 37 buah, perusahaan berminat mendaftar sebanyak 38 buah, serta potensi fintech sebanyak 202 perusahaan.

"Fintech bukan bank, OJK selalu konsisten untuk selalu menjaga kemurnian fintech. jangan sampai fintech menyeberang jadi perbankan," pungkas Triyono.