Pertamina Siapkan Penambahan Fakultatif LPG 3kg

:


Oleh Wawan Budiyanto, Senin, 24 September 2018 | 11:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 570


Jakarta, InfoPublik – PT Pertamina (Persero) Pertamina menyiapkan penambahan fakultatif guna memenuhi kebutuhan, sekaligus mengimbau agar penggunaan LPG 3kg tetap tepat sasaran.

Hal tersebut menindaklanjuti isu kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Temanggung, Jawa Tengah yang diduga digunakan petani untuk omprongan saat panen tembakau.

Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Andar Titi Lestari menjelaskan, indikasi sulitnya warga mendapatkan LPG 3 kg di Temanggung murni karena adanya peningkatan kebutuhan saat musim panen tembakau, dimana elpiji bersubsidi ini dialihfungsikan oleh petani untuk mengeringkan tembakau atau yang biasa disebut dengan "omprongan". Padahal pemerintah sebelumnya telah menghimbau petani untuk menggunakan oven batubara, cangkang sawit, cangkang kemiri, kayu turi, atau elpiji 12 kilogram untuk kegiatan "omprongan" ini mengingat jumlah bahan bakar yg diperlukan sangat banyak dan dapat menganggu pasokan LPG 3kg di wilayah tersebut.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif sebanyak 18.480 tabung pada periode ini. Sebagai contoh, hari ini diberikan penambahan 1.667 tabung, Sehingga total penyaluran hari ini di Temanggung sebanyak 23.320 tabung dari rata-rata penyaluran normal harian di Kab Temanggung yaitu 21.643 tabung/hari,” kata Andar dalam keterangannya yang diterima, Senin (24/9).

Pertamina sebelumnya telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 17.803 tabung di wilayah Temanggung yang disalurkan selama minggu ini. Dimana alokasi normal adalah 541.080 tabung perbulan, sehingga Pertamina pada bulan ini telah menyalurkan 559.560 tabung untuk wilayah Temanggung.

Pihaknya selalu siap menyediakan kebutuhan LPG untuk masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18-20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg.

“Kami sangat memerlukan keikutsertaan pengawasan dari Pemda dan Kepolisian serta kami mengajak dan meminta seluruh lapisan masyarakat juga untuk turut berperan serta mewujudkan pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang tepat sasaran,” pungkas Andar.