Dua Poin Restruktrurisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa NTB

:


Oleh lsma, Kamis, 20 September 2018 | 06:11 WIB - Redaktur: Juli - 355


Jakarta, InfoPublik - Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membahas dampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Rapat komite kali ini akan memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/9).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sampai dengan 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa bumi Lombok dan sekitarnya.

Adapun baki debet KUR terdampak gempa bumi tersebut sebesar Rp171,99 Miliar. Nilai tersebut sebesar 7,86 persen dari total baki debet KUR di provinsi NTB posisi 31 Agustus 2018 sebesar Rp2,187 Triliun.

Rapat memutuskan dua poin Restrukturisasi Penanganan Debitur Terdampak Gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017, yaitu:

Pertama, Relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB yaitu: a. Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, untuk Kredit Investasi (KI) dari 5 tahun menjadi 8 tahun; b. KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun, untuk KI dari 5 tahun menjadi 8 tahun (Poin ini berlaku sejak ditetapkan Komite Kebijakan).

Kedua, Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi) dapat sebesar maksimum 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sebesar maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.

Perkembangan Kinerja KUR s.d 31 Agustus 2018

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan, penyaluran KUR 2018, sampai dengan 31 Agustus 2018 sudah mencapai Rp88 T (70.9% dari target 2018 sebesar Rp123,531 T), dengan Non Performing Loan (NPL) 0,05%.

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).

“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” terang Iskandar.

Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatera 19,4% dan Sulawesi 9,5%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan mengejar target sebesar 50% di tahun 2018. Sampai dengan 31 Agustus 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa - jasa) sebesar 42.8%, meningkat dari penyaluran KUR sektor produksi periode Juli 2018 sebesar 38,5%.

Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM hari ini, ditetapkan pula penambahan plafon KUR 2018 sebesar Rp100 miliar sehingga plafon KUR tahun 2018 berubah dari Rp123,53 triliun menjadi Rp123,63 triliun. Penambahan plafon KUR 2018 tersebut diberikan kepada 4 Penyalur KUR, dengan 3 Penyalur KUR meminta perubahan alokasi plafon dan 1 Penyalur KUR meminta penurunan plafon KUR tahun 2018.

Diharapkan dengan adanya penambahan total plafon KUR 2018 ini, maka akan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh penyaluran KUR.