Kemkominfo Gandeng Kemperin Tertibkan Peredaran Ponsel Ilegal

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 4 September 2018 | 22:58 WIB - Redaktur: Juli - 357


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemperin) kaji kebijakan terkait dengan penertiban peredaran ponsel ilegal yang tidak membayar pajak kepada negara.

"Mengenai ilegal cell phone, kami beserta Kemperin akan mengontrol hal ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut dia, dalam pembagian tugas menyikapi hal ini, Kemperin akan fokus terhadap manajemen identitas alat seluler internasional (IMEI). Adanya identitas pada ponsel yang beredar menandakan barang tersebut telah membayar pajak kepada negara.

"Jadi semua akan dikontrol oleh IMEI, karena berkenaan dengan pajak. IMEI akan dikelola oleh Kemperin," katanya.

Pihak Kemkominfo lanjutnya, bertugas memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan ponsel ilegal, sehingga tidak bisa dipergunakan oleh pembeli ponsel. Tentunya hal tersebut didasari oleh rekomendasi Kemperin terkait kriteria ponsel yang termasuk dalam golongan ilegal.

"Yang bisa aktif hanya ponsel yang terdaftar. Ini sedang dibicarakan mekanismenya," pungkasnya.