LPS Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan

:


Oleh lsma, Minggu, 19 Agustus 2018 | 11:42 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat Bunga Penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di Bank Umum, serta Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.

Adapun bunga penjaminan itu antara lain tingkat bunga bank umum untuk mata uang Rupiah di kisaran 6,25 persen, Bank Perkreditan Rakyat di kisaran 8,75 persen, dan Valuta Asing (valas) 1,5 persen.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Didik Madiyono dalam Surat Edaran 11 & 12 Tahun 2018 yang salinannya diterima di Jakarta, Sabtu (18/8).

Ditambahkannya, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark yang diberikan oleh perbankan. Di sisi lain suku bunga simpanan masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter.

"Mencermati kondisi pasar keuangan dan kondisi stabilitas sistem keuangan, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," ujarnya.

Sesuai ketentuan LPS, lanjut Didik, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.