Pemerintah Lelang Enam Seri Sukuk Negara

:


Oleh lsma, Minggu, 19 Agustus 2018 | 22:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 307


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan melakukan lelang terhadap enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2018. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2018.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/8) mengatakan bahwa keenam seri Sukuk Negara yang dimaksud adalah seri SPN-S 08022019 (reopening), SPN-S 08052019 (reopening), PBS016 (reopening), PBS002 (reopening), PBS017 (reopening) dan PBS012 (reopening).

"Target indikatif yang akan diraih dalam lelang ini adalah Rp4 triliun," kata Luky.

Dijelaskannya, Sukuk Negara seri SPN-S 08022019 (reopening) akan jatuh tempo pada 8 Februari 2018, SPN-S 08052019 (reopening) pada 8 Mei 2019, PBS016 (reopening) pada 15 Maret 2020, PBS002 (reopening) pada 15 Januari 2022, PBS017 (reopening) pada 15 Oktober 2020, dan PBS012 (reopening) pada 15 November 2031.

Menurutnya, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang," ujarnya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut luky, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.