Final Rekayasa Lalin yang Disepakati Selama Asian Games 2018 di Jakarta

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 27 Juli 2018 | 08:43 WIB - Redaktur: Juli - 427


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beserta sejumlah instansi telah menyepakati konsep kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di Jakarta guna mendukung Asian Games Agustus mendatang. 

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, salah satu poin penting hasil rapat pada Selasa 24 Juli 2018 kemarin adalah disepakatinya penutupan pintu tol secara permanen pada jam tertentu selama penyelenggaraan Asian Games. 

"Jadi kalau sebelumnya kebijakan penutupan  pintu tol ini baru sebatas usulan, maka mulai 24 Juli 2018 kemarin sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," jelas Bambang, Kamis (26/7).

Instansi yang menyepakati di antaranya Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT), Kementerian Perhubungan (BPTJ dan Ditjen Perhubungan Darat), Kepolisian RI (Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro), INASGOC, Dishub DKI Jakarta, Dishub Kota Bekasi, serta Operator Jalan Tol.

Bambang Prihartono mengemukakan, pintu-pintu tol yang dilakukan penutupan permanen pada jam-jam tertentu sebagaimana yang dimaksud di atas adalah pintu tol yang berhubungan dengan rute Wisma Atlet Kemayoran dengan venue Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome dan Cibubur. 

Lebih lanjut Bambang Prihartono merinci, penutupan pintu tol secara permanen (pada jam-jam tertentu) selama penyelenggaraan Asian Games sebagai berikut :

Penutupan pada jam 06.00 s/d 17.00 WIB (berangkat ke venue) :

1. Ancol Barat

2. Jembatan Tiga 1

3. Angke 2

4. Tanjung Duren 

5. Off Ramp RS Harapan Kita

6. Slipi 2

7. Podomoro

8. Rawamangun

9. Pedati

Penutupan pada jam 12.00 s/d 21.00 WIB (pulang ke wisma atlet):

1. Gedong Panjang 2

2. Jembatan Tiga 2

3. Angke 1

4. Jelambar 1

5. Slipi 1

6. Sunter

7. Jatinegara 

8. Kebon Nanas

9. TMII

Menurut Bambang, penutupan pintu tol secara permanen pada jam-jam tertentu harus dilakukan mengingat nantinya frekuensi pergerakan kendaraan atlit dan official akan sangat tinggi.

"Hampir 15.000 atlet akan hilir mudik setiap hari dari wisma atlet ke venue-venue dan standar waktu tempuh tidak boleh lebih dari 30 menit, tentu butuh pengaturan yang ekstra tidak hanya menjamin kelancaran tetapi juga keselamatan," jelas Bambang. 

Selain itu, menurut Bambang, ada juga pergerakan antar venue yang melibatkan official dan juga supporter mancanegara karena diperkirakan Asian Games 2018 akan menarik perhatian 97.500 turis asing yang akan datang ke Jakarta.

Selain pintu tol tersebut, lanjut dia, terdapat kemungkinan pintu tol lain yang diberlakukan mekanisme buka tutup sesuai dengan situasi di lapangan dimana berlaku ketentuan diskresi petugas kepolisian. 

Di ruas-ruas jalan tol yang menjadi lintasan pergerakan rombongan Asian Games ini diberlakukan lajur khusus angkutan umum yang berlaku pula bagi kendaraan khusus atlet dan official.

Kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas selain pengaturan di jalan tol juga meliputi kebijakan perluasan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di jalan arteri DKI Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari mulai jam 06.00 s/d 21.00 WIB meliputi ruas jalan sebagai berikut :

1. Jl. Benyamin Sueb

2. Jl. MH Thamrin

3. Jl. Jend. Sudirman

4. Jl. Gatot Subroto

5. Jl. Ahmad Yani

6. Jl. D.I. Panjaitan

7. Jl. S. Parman

8. Jl. HR. Rasuna Said

9. Jl. M.T. Haryono

10. Jl Metro Pondok Indah

Khusus untuk Jalan Benyamin Sueb, ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap akan diperpendek hanya pada ruas yang benar-benar terkait dengan lintasan kendaraan atlet dan official Asian Games. 

Setelah uji coba sejak 2 Juli 2018 lalu, kebijakan ganjil genap di jalan arteri ini akan diberlakukan penuh pada 1 Agustus 2018, dimana akan diberlakukan sanksi hukum bagi yang melanggar.

Satu Paket Kebijakan

Kebijakan transportasi guna mendukung kelancaran Asian Games tidak hanya Manajemen Rekayasa Lalu Lintas namun juga terdapat 2 kebijakan yang lain yaitu, Penyediaan Angkutan Umum dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang (golongan III. IV dan V). Ketiga kebijakan ini saling terkait satu sama lain dan prinsipnya harus diimplementasikan secara bersamaan.

Perkembangan kebijakan penyediaan angkutan umum saat ini Pemerintah akan menyediakan tambahan 204 unit armada bus transjakarta untuk antisipasi dampak pengaturan kendaraan pribadi melalui kebijakan manajemen rekayasa lalu-lintas. 

Selain itu saat ini sedang dalam tahap proses pematangan rencana implementasi mekanisme penyediaan angkutan bus untuk kebutuhan supporter/tamu dari mancanegara. Diantara yang dipersiapkan adalah kebutuhan bus dari Bandar Udara Soekarno-Hatta ke hotel hotel di Jakarta serta kebutuhan bus dari hotel ke venue.

Menyangkut kebijakan pengaturan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V tidak ada perubahan dari rencana semula. 

Selama penyelenggaraan Asian Games kendaraan angkutan barang golongan III, IV dan V tidak boleh beroperasi di ruas jalan tol Cawang Tomang-Pluit, ruas tol Tomang Kembangan, ruas tol Pelabuhan, ruas tol Cawang  Tj. Priok, ruas tol Cawang – TMII dan ruas tol Cawang  Cikunir di luar jam 22.00  05.00 WIB. Kendaraan angkutan barang ini diarahkan hanya melaui ruas-ruas jalan tol JORR.