Kemenhub Gandeng Ritase.com Kontrol Pelanggaran Berat dan Dimensi Truk

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 24 Juli 2018 | 21:29 WIB - Redaktur: Juli - 843


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (24/7) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Digital Truck Indonesia dengan produk Ritase.com.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengungkapkan, penandatanganan tersebut dilakukan mengingat Kemenhub per 1 Agustus 2018 resmi memberlakukan sanksi penindakan terhadap truk yang melanggar ketentuan berat dan dimensi (Over Dimension Over Load/ ODOL).

Ritase adalah sebuah layanan logistik truk berbasis aplikasi mobile dan desktop yang menghubungkan antara pengirim barang dengan penyedia jasa pengiriman secara realtime. Bentuk kerja sama ini akan diterapkan di Jembatan Timbang (JT) dengan mengintegrasikannya melalui Ritase.com.

Ritase.com bekerja dengan cara digitalisasi truk di JT, tiap truk yang sudah terdata di Ritase.com akan diketahui data sebelum dan sesudah diisi muatan barang sejak dari gudang mulai dari nomor polisi, kapasitas, berat muatan, dan lainnya. 

"Dari platform tersebut mempermudah pengguna untuk melakukan kontrol terhadap tingkat efektivitas dan efisiensi perjalanan. Data inilah yang nantinya akan diterima oleh Kemenhub untuk diperiksa kembali di JT terdekat yang akan dilalui oleh truk tersebut," jelas Budi.

Ia juga mengingatkan, belum ada regulasi khusus yang mengatur angkutan barang, maka ke depannya pihaknya akan mengatur hal tersebut. "Harus ada pengaturan dari sisi tarif per kilometernya, harus ada regulasi juga ke depannya," ujarnya. 

Saat ini, Ditjen Hubdat sedang menggencarkan rencana penindakan terhadap truk yang melebihi muatan dan dimensinya (Over Dimension Over Load/ ODOL). Selanjutnya dilakukan penurunan muatan bagi kendaraan yang kelebihan muatannya mencapai 100 persen di tiap Jembatan Timbang.

Direktur Pembinaan Keselamatan Ahmad Yani, menambahkan, kerja sama ini membantu Ditjen Hubdat dalam menindak kendaraan yang tersangkut masalah ODOL. Melalui kerjasama dengan Ritase.com, efisiensi terhadap sistem informasi barang di satu wilayah bisa terlihat dengan mudah. 

"Dahulu JT ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Provinsi, tapi apakah masuk PAD nya untuk perbaikan jalan. Setelah dikembalikan (pengelolaan JT) ke Kemenhub, tidak ada pungutan untuk pemerintah, yang ada tugas kita untuk safety dan pengawasan agar jalan kita tidak rusak," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjelaskan, tahun ini, Kemenhub ditarget mengaktifkan kembali 43 JT yang tersebar di seluruh Indonesia. JT yang beroperasi saat ini jumlahnya 11, dan pada Agustus nanti bisa 22, hingga September mencapai 43 seIndonesia. 

"Tahun depan jumlah JT yang aktif sudah 92, dan letaknya pas di daerah perbatasan. Ritase nanti membantu di JT dengan datanya, sehingga kami punya data langsung mengenai truk-truk tersebut. Saat ini Ritase.com akan menguji coba layanan tersebut pada 3 JT yaitu di Balonggandu, Losarang, dan Widang," imbuh Ahmad Yani.